November 15, 2024

Putusan MA Soal Syarat Usia Cakada Ganggu Prinsip Keadilan di Pilkada

Tahapan Pilkada 2024 tengah berlangsung. Hingga 19 Agustus 2024, bakal calon perseorangan akan memenuhi persyaratan dukungan berupa dokumen dukungan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di tengah tahapan yang sedang berlangsung, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan No.23P/HUM/2024 yang memerintahkan KPU untuk mengubah aturan minimal syarat usia 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur menjadi pada saat pelantikan paslon terpilih. Putusan ini dinilai tak dapat dilaksanakan, karena akan mengganggu asas keadilan bagi peserta Pilkada dari jalur perseorangan dan partai politik.

“Tahapan pencalonan jalur perseorangan kan sudah dimulai. Harusnya, aturannya sama apa yang diberlakukan kepada calon perseorangan dengan yang diterapkan dari jalur partai. Nah KPU harus punya sense keadilan itu. Jangan sampai berbeda perlakuannya. Yang calon perseorangan dengan syarat A, yang partai dengan syarat B,” tutur Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati pada diskusi online “Mengkritisi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah” yang disiarkan melalui akun Youtube Berita KBR, Rabu (5/6).

Lebih lanjut, Khoirunnisa berpendapat bahwa syarat minimal usia 30 tahun yang dipindahkan ke tahapan pelantikan calon terpilih tak otomatis menjamin keikutsertaan kaum muda sebagai calon di Pilkada. Pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah dari jalur partai politik harus didikung oleh minimal 20 persen kursi legislatif daerah. Persyaratan ini tidaklah mudah.

“Nah, siapa anak muda yang punya didukung itu? Anak muda yang mana yang bisa dapat modalitas itu, kalau dia tidak dekat dengan partai, dengan kekuasaan? Jadi, putusan ini adalah utak-atik persyaratan untuk kepentingan seseorang, supaya bisa masuk ke proses kompetisi Pilkada,” tutup Khoirunnisa. []