August 8, 2024

Ramlan Surbakti: Evaluasi Pemilu 2019

Ramlan Surbakti, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga menguraikan evaluasinya atas Pemilu 2019 pada Konferensi Tata Kelola Pemilu di Bogor, Jawa Barat (14/11). Menurutnya, Pemilu Serentak yang didesain dengan salah satu tujuan untuk menyederhanakan sistem kepartaian, gagal tercapai. Malahan, sistem pemilu yang digunakan melahirkan perilaku korup pada politisi. Simak uraian Ramlan dalam bentuk wawancara.

Menurut Prof, Pemilu Serentak 2019 berjalan secara demokratis?

Tidak ada standar baku soal apa itu pemilu demokratis. Meski banyak sekali buku-buku mengenai pemilu demokratis yang dikeluarkan oleh International IDEA dan IFES.

Contohnya Jerman, yang penduduknya 80 juta, ada 209 orang anggota bundestag. Inggris 70 juta penduduk, anggota House of Common-nya 650  orang. Indonesia, 260 juta penduduk, anggota  DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) 575 orang. Perbandingan itu, apa yang disebut dengan standar global? Jadi, sepanjang standar global itu sudah diratifikasi oleh DPR dan Pemerintah Indonesia, atau diadopsi di undang-undang pemilu, bisa saja.

Adakah parameter pemilu demokratis?

Hak pemilu adalah human right. Ini masuk di Pasal 22 e ayat (1) UUD 1945. Juga disebutkan bahwa pembentukan pemerintahan harus berdasarkan kehendak rakyat. Kehendak rakyat harus genuine, harus dengan equal suffrage.

Pasal 2 UU No.7/2017, asas pemilu hanya disebutkan enam, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Periodik tidak disebut. Periodik lima tahun sekali tidak ditempatkan sebagai asas, tetapi sebagai jadwal saja. Ini kekeliruan. Padahal, ini penting.

Periodik punya tiga pengertian. Satu, pernyataan kehendak rakyat tidak dinyatakan sekali. Tapi misal empat tahun sekali, atau lima tahun sekali, atau 6 tahun sekali. Jadi, pemilu dilakukan berulang-ulang. Kedua, jabatan politik itu ada batas waktunya. Ketiga, karena ada masa jabatan dan bisa dipilih kembali, rakyat bisa mengganti penyelenggara eksekutif dan legislatif setelah masa jabatannya. Maka, rakyat punya hak untuk menuntut akuntabilitas. Sebaliknya, bagi petahana, dia harus mempertanggungjawabkan jabatannya kepada rakyat sehingga rakyat bisa menilai apakah mereka punya kinerja yang baik. Jadi, periodik ini harusnya disebutkan sebagai asas pemilu.

Asas pemilu jujur dan adil semestinya hadir dalam konteks kontestasi antar peserta pemilu. Bagaimana praktiknya di Pemilu 2019?

Fair competitive adalah ketika peraturan perundang-undangan menjamin kesempatan yang sama bagi setiap pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Menjamin disini adalah pemilu itu mesti inklusif. Kemudian, setiap orang punya kesempatan yang sama untuk menjadi peserta pemilu dan bersaing. Indonesia, peserta pemilu di 2019 ada 16. Semua media harus meliput semua pihak dan memberitakan secara faktual. Lalu playing field, semua peserta pemilu mestinya punya lapangan yang sama. Tetapi 2019, ada peserta pemilu yang kaya, yang punya media, dan dia berhadapan dengan peserta pemilu yang tidak punya uang dan media.

KPU memberikan copy DPT (Daftar Pemilih Tetap) kepada semua pengurus partai di tingkat kabupaten/kota, KPU wajib menyebarkan visi-misi dan program setiap peserta pemilu, KPU wajib memasang APK (alat peraga kampanye), dan KPU diminta mefasilitasi pemasangan iklan kampanye, ini sebenarnya maksudnya bagus untuk menciptakan equal playing field. Mungkin ada peserta pemilu yang punya program dan visi-misi bagus, tapi gak punya media untuk menyampaikan itu kepada pemilih.

Fasilitasi oleh KPU itu berkontribusi menciptakan persaingan yang adil antar peserta pemilu?

Saya menyimpulkan kontribusinya sedikit sekali. Karena, yang bersaing bukan partai, tetapi calon. Penyelenggara pemilu sudah menyiapkan pemilu dengan susah payah, tapi sistem pemilu di Indonesia bukan sistem pemilu campuran, tapi sistem pemilu campur aduk. Kalau campuran itu seperti Jerman atau Filipina. Jerman, pada sistem pemilu untuk memilih anggota Bundestag, satu dengan proporsional, satu dengan majoritarian. Jadi sistem proporsional digunakan untuk memperbaiki sistem majoritarian. Filipina, 20 persen pemilih dipilih secara proporsional, yang lain dengan first past the post (FPTP). Nah, Indonesia pakai proportional representative, tapi penentuan calon terpilih pakai plurality, suara terbanyak. Terbanyak itu cuma satu orang. Padahal, sistem dapil (daerah pemilihan) itu 3-10. Ada kemungkinan satu partai dapat kursi lebih dari satu. Jadi, yang difasilitasi partai politik, tapi yang bersaing calon.

Kesalahan di undang-undang ini menyebabkan KPU membuat Peraturan KPU yang salah sasaran. UU kan mengharuskan KPU membuat ketentuan agar setiap peserta pemilu menulis visi-misi dan program kerja sebagai materi kampanye dan bahkan KPU diminta menyebarkan itu. Tapi, dari pengamatan saya, tidak dipakai karena yang kampanye ini calon, bukan partai. Partai kampanyenya tidak jelas. Hanya PKS (Partai Keadilan Sejahtera) saja yang saya lihat kemarin kampanye hapuskan pajak kendaraan bermotor jika partainya menang Pemilu.

Kompetisi di Pemilu 2019 bisa dikatakan tak adil, kampanye partai juga tidak jelas. Menurut Prof, kenapa tingkat partisipasi pemilih di 2019 meningkat?

Memang yang penting untuk mendorong pemilih datang memilih ke TPS (tempat pemungutan suara) adalah peserta pemilu. Kemarin, bukan caleg (calon anggota legislatif) dan partai, tapi peserta Pemilihan Presiden yang membuat pemilih ramai datang ke TPS.

Evaluasi untuk Pemilu 2019?

Pertama, saya mau ingatkan bahwa pemilu itu bukan hanya menghasilkan caleg terpilih, presiden terpilih, tetapi menghasilkan sistem keterwakilan yang dikehedaki. Tapi, sistem pemilu kita gagal menciptakan sistem kepartaian yang dikehendaki, dan justru menghasilkan perilaku politisi yang korup. Oleh karena itu, bangunlah desain sistem pemilu yang menuju kepada sistem keterwakilan dan sistem presidensial yang kita kehendaki.

Kedua, alokasi anggaran pemilu harus memiliki justifikasi yang kuat. Berapa jumlah anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan yang membuat pemilih mau memilih? Menurut saya, selama ini anggarannya kecil sekali. Lalu berapa jumlah anggaran pemilu untuk kenyamanan pemilih dan keamanan surat suara? Karena TPS yang jumlahnya meningkat itu kan untuk kenyamanan pemilih. Dalam tata kelola pemilu, ada istilah integrity course. Salah satunya keamanan manusia. Pemilih di TPS tidak boleh berasal dari dua desa yang berbeda. Di Papua, beda desa itu jauh. Keamanan surat suara juga penting. Kemudian berapa anggaran untuk memfasilitasi peserta pemilu? Apakah berkontribusi menciptakan persaingan yang adil antara peserta pemilu? Terakhir, berapa anggaran untuk pengadaan dan distribusi logistik pemilu dan berapa anggaran untuk honorarium penyelenggara adhoc, juga pengawas TPS.

Mesti disadari juga bahwa anggaran Pemilu sejauh ini tidak termasuk anggaran biaya sidang di Mahkamah Konstitusi.

Ketiga, saya saran ke KPU, semua kasus pemungutan suara ulang (PSU) itu diperiksa satu per satu. Mengapa itu terjadi. Apa saja faktornya. Jadi, jangan hanya perkiraan-perkiraan saja.