December 24, 2024

Ratna Dewi Pettalolo: Kampanye Kotak Kosong Mestinya Diberi Ruang

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan perihal fenomena calon tunggal di Pilkada Serentak 2020. Calon tunggal menjadi sorotan para pemerhati pemilu sebab jumlahnya kian bertambah dari pilkada ke pilkada.

Pada Pilkada Serentak 20115, jumlah daerah bercalon tunggal hanya 3. Lalu bertambah di Pilkada Serentak 2017 dan 2018 sebanyak 9 dan 16. Jumlah berpotensi kembali bertambah pada Pilkada Serentak 2020, yakni 28 daerah.

Bagaimana fenomena paslon tunggal menurut Bawaslu, apa potensi pelanggaran pemilu dalam Pilkada paslon tunggal, dan dapatkah masyarakat mengkampanyekan kotak kosong sebagai bentuk ekspresi politik ketidaksetujuan pada paslon tunggal? Simak selengkapnya penjelasan Ratna Dewi Pettalolo dalam bentuk wawancara.

Menurut analisa Bawaslu, apa faktor yang menyebabkan jumlah daerah berpaslon tunggal semakin banyak di Pilkada Serentak 2020?

Pertama, karena ada orientasi ketokohan seseorang yang mengesampingkan pertimbangan yang lebih substansial, yaitu gagasan-gagasan calon. Orientasi ketokohan ini menutup pola rekrutmen yang harusnya dilakukan secara terbuka berdasarkan kualitas seseorang dan membuat kemandegan dalam kaderisasi partai.

Terjadi pula pemborongan dukungan partai. Ada palon yang hanya tinggal menunggu 1 partai, tapi kemudian harus menerima kepahitan karena rekomendasi dari partai politik yang diharapkan tidak turun.

Kedua, partai dikuasai elit. Perkembangan di daerah, calon yang dihadirkan di 2020 tidak terlepas dari calon-calon  yang memang punya kedekatan dengan elit partai. Ada yang anaknya, adiknya. Hampir tidak ada yang tidak punya hubungan kedekatan. Video di Kabupaten Jember menunjukkan bahwa pertarungan mendapatkan rekomendasi tidak mudah. Itu pertarungan yang sangat sulit.

Ketiga, fakta menunjukkan bahwa berhadapan dengan kotak kosong, peluang kemenangannya sangat besara. Berdasarkan pengalaman Pilkada di 2015, 2017, dan 2018, hanya 1 paslon yang kalah melawan kotak kosong, yaitu di Makassar.

Memang ada beda peristiwa antara di Makassar dengan fenomena di daerah paslon tunggal lainnya. Di Makassar, kronologis lahirnya palson tunggal ini tidak sejak awal. Dalam proses pendaftaan, ada dua paslon yang memenuhi syarat. Tapi dalam perjalanannya, dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) karena ada pelanggaran pada tahap pelaksanaan pemilihan. Padahal, penanganan pelanggaran di Bawaslu waktu itu sudah diputuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran.

Apakah ada potensi permasalahan khusus di Pilkada paslon tunggal?

Yang kami prediksi, mahar politik. Paslon mengkondisikan banyak partai untuk menutup peluang munculnya calon lain. Kami sudah instruksikan jajaran kami di provinsi dan kabupaten/kota yang tercatat ada paslon tunggal untuk melakukan berbagai langkah penting untuk mendapatkan informasi mengenai mahar politik, atau kita berharap ada laporan masyarakat mengenai terjadinya mahar politik.

Kedua, politik uang. Penguasaan seluruh dukungan untuk paslon tunggal, banyak yang petahana, memiliki akses untuk memobilisasi pemilih, intimidasi, memanfaatkan sumber daya jabatan yang dimiliki, baik fasilitas maupun anggaran, juga bisa untuk politik uang.

Ketiga, potensi kampanye kotak kosong yang dipermasalahkan. Regulasi kita belum memberikan ruang untuk kampanye terhadap kotak kosong. Padahal, masyarakat yang tidak berpihak pada paslon tunggal bisa menjadi pendukung kotak kosong. Ini seperti yang terjadi di Kota Makassar.

Banyak masyaakat yang mengkampanyekan kotak kosong. Di dalam hak asasi manusia, ini kan harus dilindungi oleh penyelenggara. Namun, dalam praktiknya, yang terjadi, pengalaman di tahun 2018 kemarin, ketika mengkampanyekan kotak kosong, itu justru dituduh mengkampanyekan golput (golongan putih), dan dibatasi dengan alasan keamanan. Ini tentu harus jadi perhatian kita.

Jadi, kampanye kotak kosong diperbolehkan oleh Bawaslu?

Di Pilkada 2018 lalu, Bawaslu mendapat banyak sekali laporan keberatan adanya semacam gerakan yang mengkampanyekan kotak kosong. Karena kampanye kan harusnya oleh tim kampanye. Tapi ketika ditelusuri, tidak ada black campaign atau yang terindikasi tindak pidana pemilihan.

Kalau kami, kami melihat kampanye kotak kosong itu sebagai sebuah gerakan, ajakan untuk memilih kotak kosong. Saya kira ini bisa jadi pembelajaran penting bahwa kotak kosong adalah pilihan, dan itu kewajiban penyelenggara terutama KPU untuk sosialisasikan bahwa ada pilihan selain calon tunggal, yaitu pilihan kotak kosong. Ini kami dorong (sosialisasi: red), termasuk pemantau pemilu yang memang punya legal standing untuk mengajukan sengketa hasil pemilu di daerah calon tunggal.

Jadi, ke depan mestinya ada regulasi yang eksplisit agar masyarakat tahu bahwa mengkampanyekan kotak kosong adalah pilihan. Itu memang ekspresi politik masyarakat yang seharusnya diberikan ruang.

Apa peran yang akan diambil Bawaslu?

Tugas Bawaslu memastikan perpanjangan pendaftaran bisa dilakukan oleh KPU daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 102 ayat (2) huruf b Peraturan KPU (PKPU) No.18.2019, maish dimungkinkan adanya pengulangan pendaftaran paslon dengan mengubah komposisi gabungan partai yang berbeda. Namun tentu ini perlu ada pendekatan ke partai politik untuk tidak hanya menghadirkan satu paslon.

Kami juga mendorong agar ada pengaturan, bisa di PKPU, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat ketidaksetujuannya pada paslon tunggal.