December 25, 2024

Ratna Dewi Pettalolo: Laporan Kinerja 2017 dan Proyeksi 2018

Srinkadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalolo, melaporkan kinerja Bawaslu di tahun 2017 dan proyeksi 2018. Banyak kerja baru yang telah dilakukan Bawaslu, yang membuktikan bahwa aturan-aturan di Undang-Undang (UU) Pemilu dapat dieksekusi.

Simak laporan Ratna dalam bentuk wawancara.

 

Bawaslu akhirnya membuat laporan akhir tahun 2017, setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan  Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apa hal menarik pertama yang bisa diceritakan kepada kami mengenai the new Bawaslu?

Untuk melihat bagaimana kerja Bawaslu, terlebih dulu harus memahami apa saja latar belakang para komisioner Bawaslu. Kami semua di sini, adalah anggota baru yang belum punya pengalaman sebagai penyelenggara pemilu di tingkat pusat. Komposisi latar belakang kami, saya dan Pak Abhan mantan komisioner Bawaslu di tingkat provinsi, Pak Afif dari pemantau pemilu, Pak Fritz dan Pak Bagja dari akademisi. Nah, komposisi inilah yang kami harapkan dapat merubah wajah Bawaslu.

Tidak ada anggota lama Bawaslu yang mengisi komposisi baru. Bagaimana para komisioner Bawaslu memulai?

Kami memulainya dengan kegiatan Bawaslu Mendengar. Kami mendengar pengalaman teman-teman mantan komisioner Bawaslu pusat, pemantau, pegiat, dan para ahli pemilu untuk meningkatkan kualitas pemilu yang lebih baik. Seluruh masukan itu kami tuangkan menjadi program kerja Bawaslu periode 2017-2022.

Kemudian?

Setelah itu, kami membuat program Bawaslu Memanggil. Kami mendorong partisipasi masyarakat dari seluruh lapisan, agar mereka mau bergabung jadi bagian penyelenggara pemilu. Kami sudah menyelesaikan pembentukan Bawaslu provinsi di 26 provinsi di 2017 dan sisanya sudah kami selesaikan di tahun 2018.

Jadi, seluruh jajaran pengawas, dari provinsi hingga lapangan, sudah kami bentuk untuk menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Tinggal, pekerjaan rumah (PR) kami adalah melengkapi jajaran kami di Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota. Sebab, menurut UU Pemilu, anggota Bawaslu ada yang berubah dari tiga menjadi lima dan tujuh.

Setelah mendengar dan memanggil, kemudian Bawaslu mengawasi?

Ya. Untuk menemukan jati diri sebagai pengawas pemilu, kami melakukan empat hal. Pertama, kami menyusun Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) dan membuat Pusat Pengawasan Partisipatif yang sudah kami sosialisasikan ke 34 provinsi.

Kedua, kami membuat alat kerja pengawasan sebagai petunjuk agar kami memiliki langkah, cara kerja, dan capaian yang sama. Ini pegangan bagi teman-teman pengawas di tingkat bawah, sehingga tidak ada satupun proses pengawasan yang terlewati.

Ketiga, kami menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran, baik pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, maupun pelanggaran kode etik yang jadi wewenang Bawaslu.

Adalah pertama kalinya, Bawaslu melaksanakan kewenangan pemeriksaan penanganan pelanggaran administrasi sebagaimana perintah Undang-Undang No.7/2017. Kami dengan bangga menyatakan bahwa kami sudah menunjukkan ke publik bagaimana konkritnya pelaksanaan pemeriksaan administrasi melalui sidang administrasi terhadap 10 partai politik.

Persidangannya terbuka, semua bisa melihat, sesuai dengan perintah UU. Persidangan yang kami lakukan menjadi model yang akan dikuti oleh pelanjut kami.

Keempat, kami menerima, memverifikasi, mediasi, ajudikasi, dan memutus sengketa pemilu. Ini juga pertama kalinya Bawaslu bisa menyelesaikan permohonan sengketa melalui mediasi. Artinya, ada kesepakatan antara pemohon dan termohon, bersepakat untuk tidak diproses melalui sidang ajudikasi. Ini salah satu contoh bahwa ternyata pemilu kita masih mengenal musyawarah mufakat.

Bawaslu telah menunjukkan bahwa Bawaslu mampu menggunakan wewenangnya secara powerfull. Apa terobosan yang sudah dan akan dilakukan Bawaslu untuk mengefektifkan kewenangan dan kerja-kerja Bawaslu?

Terobosan yang sudah kami lakukan yaitu, membangun proses seleksi pengawas pemilu daerah dengan tes tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT). Dengan tes ini, peserta yang tidak lulus CAT, gak akan lulus seleksi Bawaslu.

Terobosan yang akan kita lakukan di 2018 ini, lebih banyak melibatkan sistem informasi teknologi. Woro-woro Pak Fritz, Bawaslu harus jadi lembaga yang modern.

Berapa produk hukum yang berhasil dibuat Bawaslu di 2017?

Ada enam uji publik rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang telah dilakukan dan 18 produk Perbawaslu di 2017. Sampai 2018, sudah ada 22 Perbawaslu. Semuanya bisa diakses di media yang kami siapkan.

Jadi, sudah berapa agenda pengawasan yang dilakukan Bawaslu periode ini?

Kemarin (2017), kami mengawasi penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai syarat minimal dukungan calon perseorangan, mengawasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), dan penyerahan DP4.

Selain itu, kami juga melakukan pengawasan terhadap simulasi Pemilu 2019. Ini akan memberikan masukan kepada kami, kira-kira kondisi pemungutan suara nanti bagaimana. Waktu yang diperlukan cukup panjang, itu akan jadi masukan bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan 2019 nanti berdasarkan titik rawan.

Pengawasan yang paling dekat akan dilakukan Bawaslu adalah verifikasi faktual terhadap 12 partai politik.

Terakhir, mengenai afirmasi perempuan. Bagaimana afirmasi yang dilakukan Bawaslu terhadap keterlibatan perempuan?

Untuk hal ini, kami sudah menghasilkan banyak perempuan-perempuan hebat di seluruh Indonesia yang siap mengawal pemilu. Meski capaian 30 persen belum terwujud, tapi ikhtiar  kami tidak berhenti.

Di tingkat provinsi, perempuan yang menjadi ketua dan anggota Bawaslu ada 19 dari total 102 anggota Bawaslu provinsi. Ini sekitar 19 persen. Di tingkat kabupaten/kota, ada 15 persen, yaitu 226 dari total 1.542 orang di 514 kabupaten/kota.

Ada prestasi yang ditorehkan Bawaslu periode 2017-2022 sampai hari ini?

Ada dua. Satu, Bawaslu berhasil naik ke peringkat dari peringkat lima dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik. Dua, kami berhasil mempertahankan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk audit keuangan kami selama dua tahun berturut-turut. Itu prestasi kelembagaan Bawaslu.