Jumlah Pilkada pasangan calon (paslon) tunggal di Pilkada Serentak 2020 meningkat. Jika di Pilkada Serentak 2020 terdapat 16 daerah paslon tunggal, saat ini terdapat 25 daerah.
Di daerah paslon tunggal, terdapat fenomena relawan kolom kosong. Kampanye kolom kosong dilakukan oleh para relawan, baik organik maupun dikoordinasikan oleh partai atau elit politik yang gagal mencalonkan diri di Pilkada karena tak cukup kursi di DPRD untuk menembus syarat minimal pencalonan atau tak mendapat rekomendasi partai.
Rumahpemilu.org mewawancarai dua orang Relawan Kolom Kosong di Pilkada Kebumen 2020, yakni Warsono dan Wahyu Jhon (26/11). Keduanya menceritakan konteks paslon tunggal di Kabupaten Kebumen dan alasan kampanye kolom kosong dilakukan secara sukarela. Simak selengkapnya.
Bisakah diceritakan bagaimana konteks di Kebumen sehingga hanya memunculkan satu paslon?
Warsono: Ya, di sini paslon tunggal karena semua parpol (partai politik) direkrut sama calonnya. Jadi, diborong semuanya. Dari 9 parpol (yang ada di DPRD Kabupaten Kebumen), semuanya diborong. Jadi, yang lain tidak bisa masuk.
Wahyu Jhon: Sebetulnya masyarakat ingin calon lain. PDIP punya 12 kursi. PKB 9 kursi. Gerindra 7 kursi. Golkar 6 kursi. NasDem dan PPP (masing-masing) 4 kursi. Demokrat dan PAN (masing-masing) 3 kursi. PKS 2 kursi. Semestinya kan bisa muncul 3 calon, tapi ini semuanya dukungan satu calon.
Kenapa semua partai mengusung seorang calon, seorang polisi yang track record-nya kita belum tahu, dan wakil yang dipilih adalah istri dari mantan koruptor (Baca: https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4905926/istri-eks-ketua-dprd-dapat-tiket-pdip-ke-pilkada-kebumen).
Pernah ada yang mendaftar lewat jalur perseorangan kah?
Wahyu Jhon: Ada. Untuk yang independen ada dua orang. Pertama, mantan Ketua KPU dan Ketua Panwaslu Kebumen dua periode, dan Bawaslu provinsi satu periode, Teguh Purnomo. Tapi, beliau tidak sampai mendaftar ke KPU karena tidak cukup persyaratan. Kedua, yang sudah memenuhi syarat untuk mendaftar ke KPU itu Pak Sujud Sugiarto, yang sekarang dikriminalisasi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kenapa Pak Teguh gak lolos, karena waktu itu kita dinina bobokan oleh parpol. Waktu kita lagi gencar-gencarnya, beliau dipanggil oleh partai. Kita pikir ya bisa maju lewat partai. Ternyata itu buat melemahkan. Jadi, biar Tim enggak kerja, tinggal seminggu baru menyatakan gak mendukung. Kita pun akhirnya kerepotan.
Jadi, ada dua bakal paslon yang mencoba masuk dari jalur independen tetapi gagal karena tak cukup syarat dukungan?
Warsono: Betul. Kawan-kawan di Kebumen ini punya keinginan untuk jadi paslon independen. Agar ada tandingannya. Tapi, kan KPU tidak memperpanjang lagi masa pendaftaran dari jalur independen.
Nah, ini yang kami protes juga. Dari partai ada perpanjangan waktu (pendaftaran), tapi dari independen, tidak ada perpanjangan. Mestinya kalau dari partai diperpanjang, dari independen juga diperpanjang.
Wahyu Jhon: kemarin itu bupati juga sempat daftar di PKB dan PDIP, tapi dia tidak dapat rekomendasi partai. Yang dapat wakil bupati yang sekarang jadi paslon tunggal itu.
Baik. Jadi, kolom kosong akhirnya dikampanyekan karena sulitnya menembus ruang untuk berpartisipasi sebagai paslon alternatif lewat jalur perseorangan?
Warsono: Ya, setelah ngomong-ngomong sama teman-teman yang ngerti hukum, katanya gak papa nyoblos kolom kosong. Itu sah. Jadi, kawan-kawan bergerak untuk melawan calon tunggal itu pakai kolom kosong.
Kolom kosong itu memang ada yang dari lawan itu menyatakan kalau kolom kosong itu isinya orang yang sakit hati. Tapi, bagi kita bukan seperti itu. Kita memperjuangkan demokrasi yang sebenarnya.
Kita berpikir, kalau parpol memang kepingin demokrasinya maju, harusnya calonnya tidak hanya satu. Karena, ada partai yang punya 12, 9 dan 7 kursi. Kenapa enggak mengajukan kadernya?
Jadi, kita berjuang tidak pakai panitia atau Tim. Hanya ketok tular. Hanya pribadi-pribadi. Misalnya, ya memang kita bikin gambar, itu semuanya patungan, tanpa ada tendensi apa-apa.
Ini masyarakat kecil, petani saja, mereka bilang, loh kalau hanya satu paslon kan bukan pilihan. Kata saya, ya pilihannya kamu manut atau tidak hanya disodori satu paslon. Mereka jawab, ya mendingan saya gak milih.
Nah, saya ngomong, jangan gak milih. Ini sudah ada aturannya dari KPU Pusat dan ada undang-undangnya bahwa kolom kosong itu bisa dicoblos dan itu sah.
Bagaimana kegiatan kampanye kolom kosong selama ini? Ada tantangan apa saja? Pernahkah mendapat ancaman atau intimidasi?
Wahyu Jhon: Kampanye kolom kosong, itu semua iuran masyarakat sendiri. Pakai karung bekas itu tulisan-tulisan itu. Karena kita gak ada dana sama sekali.
Kita sosialisasi pasang banner, door to door. Jalan dari desa ke desa, konsolidasi dan lain-lain. Banyak yang mempertanyakan memang masyarakat, seperti kalau kolom kosong menang lalu siapa yang memimpin.
Nah, kebetulan kita baru bentuk Sahabat KLC (Kebumen Lawyer Club) sebagai Tim pengawas. Didirikan oleh Teguh Purnomo, orang yang pernah mendaftar lewat jalur perseorangan, tetapi tidak berhasil mengumpulkan cukup dukungan yang dipersyaratkan.
Kalau ancaman sih selama ini mungkin bukan dengan kita ya. Tapi ancaman dengan masyarakat. Yang sering masuk (laporan) itu, besok kalau misalkan kolom kosong menang, tidak mendapatkan BLT (bantuan langsung tunai) dan lain-lain.
Yang kedua, pelanggaran itu banyak. Lurah ikut kampanye. Oknum camat juga. Kades (kepala desa) sudah dikondisikan.
Dari pengamatan Bapak-Bapak, apakah KPU melakukan sosialisasi kolom kosong?
Wahyu Jhon: Gak ada sosialisasi kolom kosong dari KPU. Kolom kosong kan nomor urut 1, calon nomor urut 2. Kenapa gak disosialisasikan kolom kosong itu nomor 1, paslon nomor 2?
Bagaimana tanggapan masyarakat terhadap Pilkada hanya ada satu paslon?
Wahyu Jhon: Masyarakat, kolom kosong itu mendapat porsi yang besar karena dengan memilih partai, itu pun sama saja. Yang namanya mengeluarkan uang banyak, ngeruk-nya juga banyak. Jadi, masyarakat itu sendiri masih senang wuwuran, tapi karena kita terus sosialisasi, jadi berubah. Kalau misalnya dapat uang 20 sampai 50 ribu, masyarakat akan tetap memilih kolom kosong.
Masyarakat itu maunya dapat 400 ribu per orang, baru mau milih (paslon tunggal). Tapi kalau 100 ribu, 50 ribu, itu masyarakat akan tetap milih kolom kosong.
Maksudnya adalah, kalau misalkan 400 ribu ya mereka milih. Kalau enggak, ya saya enggak. Intinya dia menolak sebetulnya, karena kan gak mungkin ngasih sampai 400 ribu per orang.
Di Pilkada paslon tunggal ada pendalaman visi dan misi paslon tunggal. Apa pendapat Bapak?
Wahyu Jhon: Ya debatnya sudah dikondisikan. Seharusnya panelisnya diambil dari orang-orang kotak kosong. Itu kan bisa jadi lawan.
Menurut Bapak, apakah kolom kosong di Kebumen berpotensi menang?
Asal tidak ada politik uang dan tidak ada permainan di KPU atau Bawaslu, pasti kolom kosong menang. Nah, ini kita juga was-was karena gak ada pengawas untuk kolom kosong di TPS-TPS dan di kecamatan.
Apa masukan dari Relawan Kolom Kosong di Kebumen untuk regulasi ke depannya?
Kolom kosong kan memang sering dianaktirikan. Ya kalau bisa buatlah regulasi yang menjamin agar tidak ada kriminalisasi dan ancaman bagi yang mengkampanyekan kolom kosong.
Untuk jalur perseorangan juga, syaratnya itu terlalu sulit. Mengumpulkan KTP itu sekitar 70 ribu. Juga harus ada tanda tangan dan bukti dukungan. Lalu diverifikasi. Ini kan agak susah. Apalagi kita gerak tanpa adanya uang, dan waktunya juga pendek. Untuk persiapan perseorangan, saya kira waktunya butuh dua tahun atau satu tahun.
One comment
Pingback: Pilkada Jalan Terus, Kesehatan Pekerja Jadi Taruhan « IndoPROGRESS