November 15, 2024

RUU Pemilu: Panwaslu Menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota

Dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu, panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di tingkat kabupaten/kota berubah nama menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota. Panwaslu yang semula ad hoc dengan masa bakti sesuai tahapan pemilu berubah menjadi permanen selama lima tahun.

“Dengan status sebagai lembaga permanen yang bertanggungjawab terhadap keadilan pemilu, adalah mubazir jika tugas Bawaslu Kabupaten/Kota hanya bekerja selama masa tahapan pemilu saja. Harusnya ada tugas tambahan untuk mereka,” kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz kepada Rumah Pemilu (6/11).

Pada dasarnya, Masykurudin menyambut positif perubah yang tertuang dalam Pasal 72 dan Pasal 80 itu. Menurutnya, tugas Panwaslu memang harus ditambah.

Ada dua tugas tambahan yang dimaksud Masykurudin. Pertama, melakukan penelitian mendalam tentang kondisi dan perilaku pemilih sebelum atau sesudah pemilu.

Hal itu diperlukan untuk mendeteksi aspek-aspek sosial dan struktural. Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan dapat menentukan strategi pengawasan yang tepat untuk pemilu berikutnya.

Kedua, penguatan masyarakat. “Masyarakat kita ini perlu dikuatkan pemahamannya mengenai demokrasi. Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melibatkan masyarakat secara intensif dalam mengawal kebijakan daerah,” jelas Masykurudin.

Ketiga, perbaikan data pemilih di luar masa pemutakhiran. Tugas ini dinilai akan berkontribusi  pada perbaikan administrasi kependudukan yang berkelanjutan.

Masykurudin berharap penguatan posisi Bawaslu Kabupaten/Kota  disertai dengan peningkatan tugas dan kewajibannya. Dana publik yang telah dikeluarkan harus sepadan dengan kinerja yang dihasilkan. [Amalia]