August 8, 2024

RUU Pemilu Per 6 Mei 2020: Pemilu 2024 Masih Lima Kotak

Rancangan Undang-undang Pemilu per 6 Mei 2020 masih menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan lima kotak. Pemilu presiden, pemilu DPR, pemilu DPD, pemilu DPRD provinsi, dan pemilu kabupaten/kota, pemilu ditumpuk pemilihannya dalam satu hari pemungutan suara.

“Banyak ketentuan yang berubah dalam RUU Pemilu ini tapi mengenai jadwal, Pemilu 2024 pemilunya masih lima kotak,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini (4/6).

Titi merujuk pada Ketentuan Peralihan. Pasal 730 ayat (1) bertuliskan:

Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota secara serentak tetap diselenggarakan pada tahun 2024 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perludem dalam evaluasi Pemilu 2019 menyimpulkan, pemilu lima kotak merupakan salah satu hal yang paling jadi catatan. Penumpukan pemilihan lima jabatan politik dalam satu hari pemungutan suara tak sesuai berdasarkan tujuan pemilu serentak dan tujuan perbaikan manajemen pemilu yang lebih terkelola.

Titi menduga, DPR sebagai inisiator undang-undang sudah menimbang kompleksitas pemilu lima kotak. Tapi, karena dalam RUU pemilu per 6 Mei 2020 ini sistem pemilu DPR dan DPRD-nya diubah dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup, DPR percaya diri kompleksitas buruk Pemilu 2019 yang melahirkan korban jiwa ratusan petugas pemilu, tak akan terulang. []