November 27, 2024

Sengkarut E-KTP dalam Pilkada

Sekitar satu minggu setelah isu mengenai dugaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ganda menjadi viral di media sosial, masyarakat kemudian diresahkan dengan berita dibongkarnya kiriman e-KTP dari Kamboja oleh Dirjen Bea Cukai bersama Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Kementerian Dalam Negeri. Kiriman itu masuk Indonesia pada 3 Januari 2017.

Kasus dugaan e-KTP ganda yang sebelumnya telah dibantah oleh Mendagri dan KPU DKI kemudian bergulir menjadi persoalan baru, yaitu e-KTP palsu. Tentu saja e-KTP sendiri jika dibuat ganda dengan persis betul seperti aslinya tidak bisa. Pasalnya, e-KTP memiliki nomor induk kependudukan (NIK), data iris mata, dan sidik jari yang unik. Akan tetapi, bukan berarti tidak bisa dipalsukan. Pemalsuan e-KTP di sini artinya fisik e-KTP terlihat sama secara kasatmata, tetapi jika dipindai akan terdeteksi palsu karena tidak ada cipnya.

Mengapa pemalsuan e-KTP tersebut menjadi begitu penting? Tak lain karena temuan e-KTP palsu ini berdekatan dengan momen pemungutan suara dalam pemilihan kepala derah (pilkada) yang akan dilaksanakan serentak pada 15 Februari 2017.

Hal yang paling dikhawatirkan, tentu saja, e-KTP palsu itu akan digunakan untuk memilih dalam kontestasi pilkada. Padahal, syarat untuk memilih adalah mempunyai e-KTP yang absah. Jika ada pemilih yang menggunakan e-KTP palsu berarti sama dengan merusak kualitas pilkada karena di dalam prosesnya terdapat kecurangan. Dampaknya, hasil pilkada tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya akan pilihan masyarakat di daerah setempat.

Kerawanan pemakaian e-KTP palsu terdapat pada momen antara pukul 12.00 dan pukul 13.00, sebelum TPS ditutup. Ketentuan perundang-undangan membolehkan selama satu jam itu bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk memilih menggunakan e-KTP atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) setempat.

Dengan sistem yang digunakan untuk mengecek atau memverifikasi keaslian e-KTP masih manual, tentu saja amat rawan. Pihak-pihak yang kemudian paling bisa diharapkan untuk mengawasi apakah si calon pemilih di waktu memilih pada pukul 12.00 hingga pukul 13.00 tersebut benar tinggal dan pemilih di TPS itu adalah saksi, pengawas, dan panitia (KPPS).

Pertanyaannya, apakah cara itu efektif? Bagaimana jika petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) lengah atau cuek di saat krusial seperti itu? Dampaknya tentu TPS itu kecolongankarena diikuti oleh orang yang tidak berhak memilih di tempat itu.

Langkah antisipasi

Karena sudah mendeteksi kemungkinan akan adanya kerawanan, akhirnya Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil secara darurat membuat layanan cek NIK dari TPS. Mekanismenya, yaitu jika ada yang curiga terhadap e-KTP yang diduga palsu, e-KTP itu difoto lalu dikirim melalui aplikasi Whatsapp ke dukcapil setempat. Selanjutnya, dukcapil langsung mengecek database dan hasilnya dikirim kembali ke petugas di TPS.

Tentu saja cara itu bukan tanpa kelemahan. Cara itu memiliki setidaknya dua kelemahan. Pertama, sangat mengandalkan prinsip kecurigaan. Jika tidak curiga, kecurangan menjadi tidak terdeteksi. Kedua, dalam situasi genting seperti pada masa akhir penutupan TPS yang sering kali terdiri atas banyak pemilih di satu TPS, panitia telah terpusatkan perhatiannya pada mengurus pemilih yang hadir. Secara teknis agak sulit dan berat jika petugas KPPS harus ditambah lagi memberi perhatian agar teliti dan curiga terhadap setiap pemilih tidak dikenal.

Oleh karena itu, pelajaran yang bisa diambil dari permasalahan ini adalah mendesaknya e-verifikasi di setiap TPS. Memang sudah tidak mungkin dilakukan di pilkada serentak 2017, tetapi bisa saja disiapkan untuk pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.

E-verifikasi adalah proses verifikasi elektronik di TPS menggunakan alat tertentu untuk mengecek apakah e-KTP yang digunakan pemilih valid atau tidak. E-verifikasi ini sudah digagas oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sejak 2016 pada pemilihan kepada desa e-voting di empat kabupaten, yaitu Batang Hari (Jambi), Boyolali (Jawa Tengah), Pemalang (Jawa Tengah), dan Musi Rawas (Sumatera Selatan).

Penulis melihat langsung ketika meneliti pilkades e-voting di Boyolali dan Pemalang, bagaimana e-verifikasi ini bekerja. Dengan e-verifikasi, alatlah yang dengan efektif mendeteksi keaslian e-KTP sebagai salah satu syarat untuk memilih.Dalam konteks e-KTP palsu seperti ditemukan belakangan ini, dengan e-verifikasi akan dengan mudah dideteksi oleh alat dari BPPT sehingga pemilih yang membawa e-KTP palsu dan ingin memilih dapat digagalkan.

Berdasarkan informasi yang penulis dapat, BPPT sebenarnya pernah mempresentasikan e-verifikasi ke salah satu KPU provinsi yang akan menggelar Pilkada 2017. KPU provinsi dimaksud sudah menyatakan minatnya, tetapi tak berani karena tak mendapat lampu hijau untuk pelaksanaannya. Artinya, sebenarnya kasus temuan e-KTP palsu yang menghebohkan ini adalah bom waktu yang meledak karena tak jadi menggunakan e-verifikasi. Tentu ini amat disayangkan karena dampaknya kemudian pada pelaksanaan Pilkada 2017.

Ke depan, sudah saatnya e-verifikasi dipakai untuk pelaksanaan pemilu di Indonesia untuk menjaga integritas pemilu itu sendiri. Semoga seluruh pemangku kepentingan yang mengurus pemilu di Indonesia bisa belajar dari sengkarut e-KTP dalam pilkada ini.

IKHSAN DARMAWAN, DOSEN DEPARTEMEN ILMU POLITIK FISIP UI

http://print.kompas.com/baca/opini/artikel/2017/02/13/Sengkarut-E-KTP-dalam-Pilkada

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 13 Februari 2017, di halaman 7 dengan judul “Sengkarut E-KTP dalam Pilkada”.