Sejak dimulainya tahapan pemilu pada 9 Juni 2012, KPU sudah menjalani sekitar 2 bulan tahapan pemilu. Salah satu tahapan pemilu yang krusial ialah proses pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu yang akan dimulai pada 9 Agustus 2012.
Berikut wawancara rumahpemilu.com dengan Sigit Pamungkas, salah satu komisioner KPU, yang dilakukan pada Kamis, 2 Agustus 2012,kantor KPU.
T:
Bagaimana KPU menyikapi jika putusan MK terkait sidang uji materiil UU Pemilu baru diputuskan pada tanggal setelah 9 Agustus, dimana 9 Agustus sudah dimulai proses pendaftaran dan verifikasi parpol?
J:
Kami sudah bertemu dengan komisi 2 dan mengutarakan bahwa proses uji materiil UU Pemilu di MK pasti menimbulkan berbagai konsekuensi hukum, kemungkinan berdekatan atau malah baru selesai diputuskan selepas 9 Agustus 2012.
Kami jelaskan bahwa apapun keputusannya dan kapanpun MK memutuskan, tak akan mengganggu proses pendaftaran dan verifikasi parpol sebagai salah satu tahapan pemilu. Kecuali jika MK memutuskan suatu putusan sela seperti dalam pilkada Papua, maka tahapan pemilu bisa dihentikan. Tapi yang jelas, kami akan baca amar putusan MK seperti apa detilnya nanti setelah MK sudah memberi keputusan, baru kami proses sesuai dengan perintah konstitusional
T:
Sebetulnya seperti apa teknis proses verifikasi parpol nantinya?
J:
Di sekitar 500 kabupaten/kota, KPU sudah menganggarkan pembiayaan tim verifikasi hingga tingkat kabupaten. Ada 25 orang pelaksana verifikasi untuk satu kabupaten/kota, dimana dari 25 orang ini, dibagi ke 5 tim beranggotakan 5 orang tiap timnya.
Kemudian teknis verifikasinya. Ada dua metode. Pertama, mengacu syarat 1000 anggota per kabupaten/kota untuk satu partai yang mendaftar. Kedua, mengacu syarat bahwa tiap parpol haus punya anggota sejumlah satu per seribu jumlah penduduk di kabupaten/kota. Kecenderungannya, metode kedua akan lebih diminta partai-partai kecil, karena secara persyaratan bisamenjadi lebih mudah.
Patokan jumlah hari yang dibutuhkan ialah 21 hari kalender dalam melakukan proses verifikasi. Estimasi jumlah parpol diluar 9 parpol nasional yang berada di parlemen, adalah 65 parpol. Jika nantinya keputusan MK memutuskan bahwa 9 parpol di DPR juga harus diverifikasi, artinya menjadi 74 parpol yang harus diverifikasi.
Proses verifikasi ini akan diintegrasikan dengan data komputerisasi dengan nama Sistem Verifikasi Partai Politik (SIVPOL). Nantinya, dengan estimasi bahwa tiap hari akan dicek 140-150 orang per petugas verifikasi, sebisa mungkin petugas verifikasi meminimalkan celah akan hadirnya kecurangan (mengakali) syarat jumlah keanggotaan.
T:
Bagaimana KPU saat ini melakukan proses sosialisasi kepada warga terkait pemilu 2014, untuk memperbaiki kejadian di pemilu 2009 dimana sosialisasi pemilu saat itu amat lemah?
J:
Ada 2 arah sosialisasi yang terjadi dalam pemilu 2014 nantinya. Yaitu sosialisasi yang secara tak langsung dilakukan oleh parpol. Kedua, proses sosialisasi yang dirancang dan dilakukan KPU sendiri
Dalam aturan di UU Pemilu, ada keharusan keanggotaan hingga tingkat kecamatan secara faktual, berbeda pada pemilu 2009 dimana keanggotaan seolah berhenti pada tingkat kabupaten, itupun belum tentu partai punya kantor di tiap kabupaten misalnya. Ketatnya syarat verifikasi, secara tak langsung mendorong parpol juga ikut melakukan sosialiasi kepemiluan hingga ke level desa. Hal ini mendorong derajat keterinformasian publik yang lebih baik terkait kepemiluan melalui parpol.
Kini menyangkut sosialisasi oleh KPU. Kami mengubah paradigma “Government†yang dipakai dalam konteks sosialisasi pemilu 2009, menjadi konteks “Governance†untuk menggambarkan konsep sosialisasi di 2014.
Dalam “Governmentâ€, parpol menjadi agen tunggal pelaku sosialisasi. Hal ini menghadirkan gambaran, dimana dalam suatu rapat tertutup oleh suatu parpol yang diikuti warga, sifat sosialisasinya hanya 1 arah dari parpol itu sendiri, dan warga pasif. Hal ini berbeda dengan “Governanceâ€.
Dalam konsep “Governanceâ€, masyarakat adalah pihak yang secara parsial dan mandiri, melakukan sosialisasi pada anggota masyarakat lainnya. Dengan kata lain, konsep ini mendorong warga menjadi aktif. Kami menyebutnya dengan Penyuluh Pemilu.
Jadi, KPU sudah merancang satuan anggaran terkait teknis sosialisasi dan alat peraga, hingga ke level desa, tak lagi berhenti di kecamatan seperti 2009. Penyuluh Pemilu ini akan mulai kami rekrut sekitar 2013, dimana KPU juga sedang merancang modul sosialisasi pemilu yang lebih efektif termasuk bagaimana secara teknis modul tersebut disosialisasikan, sehingga penyuluh pemilu ini nantinya dilatih cukup intens.
T:
Bagaimana jika kemudian pada pemilu 2014 malah makin tinggi tingkat golputnya?
J:
Merujuk dengan apa yang terjadinya dalam berbagai pilkada, termasuk pilkada DKI yang baru saja berlangsung, saya pribadi berpendapat bahwa memang perlu adanya perubahan paradigma dalam melihat golput. Selama ini, penyelenggara seperti KPU selalu dibebani dengan ancaman tingginya golput karena dilihat sebagai hal atau aspek yang sifatnya kuantitatif. Dimana dengan angka yang tinggi di suatu pemilu (persentase golputnya) dan makin tinggi dalam pemilu selanjutnya, maka KPU dituding gagal melakukan sosialisasi.
Maka kami sedang berusaha mengubah paradigma memandang golput agar tak lagi sebagai hal yang selalu kuantitatif, tapi kualitatif. Misalnya, percuma suatu pilkada atau pemilu tingkat partisipasinya tinggi tapi politik uangnya tinggi juga. Sama juga sebaliknya, percuma politik uang di suatu pemilihan bisa ditekan tapi ternyata tingkat partisipasinya rendah. Maka harus pula masyarakat diedukasi dalam memaknai golput.
Jika memang banyak terjadi kekacauan DPT, maka ketidakbisaan seseorang memakai hak pilihnya bisa jadi sebagai beban tanggungjawab KPU selaku penyelenggara. Tapi jika warga memang frustasi secara politik,menganggap politik makin korup, sehingga memilih untuk tak memilih, artinya golput ini disebabkan oleh kesalahan manajemen parpol itu sendiri yang tak bisa mencontohkan politik yang beretika misalnya.