October 15, 2024

Sistem Pemilu Terbuka Terbatas dan Putusan MK

Sistem pemilu terbuka terbatas diusulkan sebagai jalan tengah. Berpotensi melanggar konstitusi.

Istilah sistem proporsional terbuka terbatas kembali muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu. Namun, kali ini rumusannya berubah dari draft awal yang diserahkan pemerintah.

Sistem proporsional terbuka terbatas dalam draft awal RUU Pemilu lebih menekankan pada pola pencalonan dan pemberian suara. Sistem proporsional terbuka terbatas didefinisikan sebagai sistem pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik. Pemberian suara pada sistem proporsional terbuka terbatas dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai. Coblosan pada daftar calon anggota legislatif dianggap tidak sah.

Seiring perkembangan pembahasan, sistem proporsional terbuka terbatas mengarah pada perubahan formula penetapan calon terpilih. Jika pemilih di daerah pemilihan lebih banyak memilih lambang partai, pemenang pileg ditetapkan lewat nomor urut caleg (sistem tertutup). Namun, kalau yang lebih banyak dipilih adalah caleg, yang mendapatkan kursi di dapil itu adalah caleg yang memperoleh suara terbanyak itu (sistem terbuka). Soal pemberian suara, pemilih bebas memilih tanda gambar partai atau calon anggota legislatif.

“Alternatif sistem proporsional terbuka terbatas itu bukan terjemahan sebagaimana ada di draft RUU Pemilu kita (draft awal yang diserahkan pemerintah—red). Terbuka terbatas terakhir itu adalah jika coblos partai lebih banyak, penetapan calon terpilih kembali kepada partai—siapa yang ditempatkan atau bisa direpresentasikan ke nomor urut,” kata Fandi Utomo, anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari partai Demokrat, saat diskusi di Jakarta (12/5).

Berpotensi dibatalkan MK

Sistem proporsional terbuka terbatas tersebut, jika diakomodasi menjadi pasal, dikhawatirkan akan digugat dan dibatalkan kembali oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Desember 2008, MK mengeluarkan putusan No. 22—24/PUU-VI/2008 terhadap uji materi Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e UU 10/2008. Substansi sistem yang dibatalkan MK ini serupa dengan sistem yang sedang digodok di Pansus.

UU 10/2018 menyebut, jika calon memperoleh suara 30 persen dari bilangan pembagi pemilih (BPP), penetapan calon terpilih dilakukan dengan melihat suara terbanyak. Dalam hal tidak ada calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30 persen dari BPP, maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut.

Sedangkan pada RUU Pemilu, jika pemilih di daerah pemilihan lebih banyak memilih lambang partai, pemenang pileg ditetapkan lewat nomor urut caleg. Namun, jika yang lebih banyak dipilih adalah caleg, yang mendapatkan kursi di dapil itu adalah caleg yang memperoleh suara terbanyak itu.

Sistem di UU 10/2018 dinilai inkonstitusional karena memuat standar ganda penetapan calon terpilih. Ketentuan pasal tersebut menyebut dua formula penetapan calon terpilih: berdasarkan nomor urut atau suara terbanyak.

“Inkonstitusional karena bertentangan dengan makna substantif kedaulatan rakyat dan dikualifisir bertentangan dengan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Hal tersebut merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat jika kehendak rakyat yang tergambar dari pilihan mereka tidak diindahkan dalam penetapan anggota legislatif akan benar-benar melanggar kedaulatan rakyat dan keadilan, jika ada dua orang calon yang mendapatkan suara yang jauh berbeda secara ekstrem terpaksa calon yang mendapat suara banyak dikalahkan oleh calon yang mendapat suara kecil, karena yang mendapat suara kecil nomor urutnya lebih kecil,” kata hakim MK saat membacakan pertimbangan hukum sebagaimana dikutip dalam putusan (23/12/2008).

Keadilan

Adelline Syahda, peneliti pada Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, menilai bahwa pendapat hukum MK soal formula penetapan calon sudah jelas betul. Ia menekankan, tidak boleh ada ketentuan hukum yang tidak sama atas keadaan yang sama, tidak boleh ada standar ganda dalam penentuan calon terpilih.

“Tidak boleh ada standar ganda dalam penentuan calon terpilih, yaitu di satu sisi menggunakan nomor urut, di sisi lain menggunakan perolehan suara terbanyak. Bahkan itu melanggar prinsip keadilan bagi calon,” kata Adelline Syahda, peneliti pada Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, saat dihubungi dari Jakarta (15/5).

Mahfud MD, ketua MK, yang mengeluarkan putusan No. 22—24/PUU-VI/2008, berpendapat bahwa banyak orang salah memahami putusan ini. Putusan MK ini bukan mewajibkan berlakunya sistem tertentu, tetapi menjamin prinsip keadilan terhadap para caleg maupun terhadap pemilih.

“Mengira bahwa MK mewajibkan penggunaan sistem urutan suara terbanyak. Itu jelas salah. MK hanya mencoret (membatalkan) ketentuan atau syarat ‘di antara para caleg yang mendapat dukungan suara minimal 30% dari BPP’ karena hal itu tidak adil terhadap para caleg maupun terhadap para pemilih,” kata Mahfud MD, mantan ketua MK, sebagaimana dikutip dari opininya berjudul “RUU Pemilu Berdasar Vonis MK” di Koran Sindo (2/1/2016).

Ia mengilustrasikan, kalau misalnya di suatu daerah pemilihan (dapil) Supardjo yang terdaftar di nomor urut 1 mendapat dukungan 2.500 suara, sedangkan Sulastri mendapat dukungan 8.900 suara dan BPP di dapil tersebut 30.000, maka dengan ambang BPP 30% caleg terpilih adalah Supardjo. Sebab meskipun Sulastri mendapat suara terbanyak, raihannya tidak mencapai 30% dari BPP, yakni sebesar 9.000 suara. Itu tidak adil bagi caleg maupun bagi pemilih.

Hal serupa juga akan terjadi jika sistem pemilu proporsional terbuka terbatas diberlakukan. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat akan ada 77 orang yang bernasib sama dengan Sulastri. Sebanyak 77 orang peraih suara terbanyak akan kehilangan kursi jika sistem pemilu terbuka terbatas diterapkan di Pemilu 2014. 77 calon anggota legislatif ini memperoleh suara terbanyak tapi tak melampaui raihan suara partai. Dalam logika sistem terbuka terbatas, mereka tak akan mendapat kursi karena formula penetapan calon kembali pada nomor urut.

“Kami mencoba mengikuti logika pemilu terbuka terbatas. Ada sekitar 77 orang yang kasusnya seperti ini. 77 orang ini dapat suara terbanyak, berada di nomor urut besar, tapi perolehan suaranya lebih kecil dari perolehan suara partai. Orang di nomor urut besar ini tidak akan terpilih,” kata Khoirunnisa Agustyati, peneliti pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam sebuah diskusi di Jakarta (12/5).

Ia mencontohkan, Fandi Utomo, caleg partai Demokrat meraih suara 26.000 di daerah pemilihan Jawa Timur I. Jika dibandingkan dengan caleg lain, Fandi meraih suara terbanyak. Namun, raihan suara 26.000 itu masih lebih kecil dari raihan suara partai sebanyak 75.000. Karena suara Fandi Utomo lebih kecil dari suara partai, bukan Fandi Utomo yang terpilih, tapi caleg di nomor urut satu.

Tak adil bagi calon anggota legislatif, juga tak adil bagi pemilih.