Maret 28, 2024
iden

Sumbangan ke Masjid Usik Panwaslu

TASIKMALAYA — Panwaslu Kota Tasikmalaya melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon wali kota Dede Sudrajat pada Senin, (21/11). Dede diduga melanggar kampanye dengan memberikan uang sebesar 10 juta rupiah untuk perbaikan masjid.

Divisi penindakan pelanggaran Panwaslu Kota Tasikmalaya Rino Sundawa Putra mengatakan, pemanggilan terhadap Dede direncanakan pada Senin (21/11). Namun, jam pemanggilannya menye sesuaikan dengan jadwal kampanye. Sebab, pihak panwaslu tak mau mengintervensi waktu kampanye milik peserta pilkada.

“Rencannaya hari ini dipanggil untuk klarifikasi karena untuk undang (paslon) itu harus sesuaikan waktu, sementara masih berhubung an dengan tim kampanyenya,” katanya, Senin (21/11).

Ia menjelaskan, Dede diduga terlibat pelanggaran kampanye karena memberikan uang ke masjid. Namun, pihak panwaslu tentu belum bisa memutuskan Dede bersalah atau tidak. Sebab, hal itu perlu pendalaman dan klarifikasi dari berbagai sumber. Janjikan bantuan 10 juta. Sudah memberikan atau belum, itu harus didalami oleh klarifikasi dari Pak Dede, DKM, ketua RT dan RW, serta jamaah yang hadir dalam pengajian, PPL yang menemukan peristiwa itu.

“Kuncinya, sejauh mana proses janji pemberian bantuan 10 juta itu dengan realisasi. Apakah janji itu diikuti komitmen politik atau janji itu diikuti ajakan untuk mencoblos? Atau menjanjikan dengan memberikan disertai ajakan memilih? Kami belum bisa tentukan karena klari fikasi akan dija lankan,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan dari Ketua DKM Masjid al-Munawaroh, uang sumbangan itu kabarnya belum diberikan. Pihak DKM juga meng klaim ren cana pemberian uang itu tak bersyarat harus mendu kung Dede dalam pilkada kali ini.

Menanggapi hal tersebut, calon wali kota Tasikmalaya Dede Sudrajat mengklarifikasi soal dugaan pelanggaran kampanye yang ditujukan kepadanya terkait pemberian uang sumbangan ke Masjid al-Munawaroh. Ia menyebut niat pemberian sum bangan itu datang tiba-tiba, bukan direncanakan.

Dede menceritakan kronologi kejadiannya ber mula dari kedatangan nya di Kampung Nagarasari, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Ci pe des, untuk menghadiri undangan di Masjid al-Munawaroh pada Ra bu 16 November. Ketika datang, ia menyebutkan, ketua DKM menyam paikan permintaan bantuan untuk merehabilitasi atap masjid, tepatnya atap di atas mimbar.

Ia mengakui, momen tersebut terjadi di depan masyarakat umum.
Dede berjanji akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ia mengaku akan kooperatif dengan upaya klarifikasi dari pihak panwaslu. []

RIZKY SURYARANDIKA
(ed: muhammad hafil)

http://epaper.republika.co.id/main