August 8, 2024

Tag Archives: calon tunggal

Siapa Berhak Wakili Pemilih Opsi Tidak Setuju

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menawarkan opsi setuju dan tidak setuju dalam pemilihan kepala daerah bercalon tunggal memunculkan kebingungan baru. Siapa yang memiliki kedudukan hukum mewakili pemilih tidak setuju? Putusan MK No. 100/PUU-XIII/2015 membuat pasangan calon tunggal di Tasikmalaya, Blitar, …

Read More »

Referendum Calon Tunggal Kepala Daerah

Masa penantian itu kini telah berujung pada sebuah kepastian. Calon tunggal Kepala Daerah tetap dapat berlaga pada 9 Desember 2015 nanti. Sempat  nasib calon tunggal kepala daerah ini di tiga wilayah: Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Timor Tengah  Utara, …

Read More »

Calon Tunggal Rasa Minimal

Secara teoritik, pilkada merupakan bagian dari kajian pemilihan umum (electoral field) yang menjadi salah satu penampakan penting presensi sebuah demokrasi di tataran  lokal. Layaknya pemahaman dan logika dari sebuah pemilihan umum, maka pilkada juga memiliki dua sisi fungsional utama yang …

Read More »

Menjaga Kedaulatan Rakyat dalam Pilkada Calon Tunggal

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus daerah bercalon tunggal berhak mengikuti pemilihan kepala daerah serentak. Putusan ini mesti diikuti regulasi teknis yang jelas dan sosialisasi masif sistem baru Pilkada calon tunggal. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam keterangan tertulis di persidangan …

Read More »

Mencari Solusi Calon Tunggal

Fenomena calon tunggal muncul dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2015. Ada kelalaian Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pembuat UU. Sementara Solusi yang ditawarkan KPU lewat PKPU ternyata membuka ruang bagi parpol ‘bermain’ di percalonan. Tidak ada yang menyangka pasca penutupan pendaftaran calon …

Read More »

Titi Anggraini: Kolom Kosong Menghargai dan Membuktikan Elektabilitas Calon Tunggal

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi sejak 2011 merekomendasikan kolom kosong diterapkan di pilkada. Melalui publikasi buku “Menata Kembali Pengaturan Pemilukada”, dijelaskan tujuan pilihan kosong ini adalah untuk menjaga siklus pemilu, menjaga nilai demokrasi kontestasi, dan melanjutkan pemerintahan berdasar kedaulatan rakyat. …

Read More »