November 15, 2024

Tak Satu Pun Partai Laporkan Biaya APK di Pemilu 2024

Berdasarkan pencermatan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang dipublikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tak ada satu pun partai politik peserta Pemilu 2024 yang melaporkan pengeluaran dana untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK). Hal ini menimbulkan pertanyaan, sebab APK peserta pemilu bertebaran di ruang publik.

“Ini hal yang sangat aneh karena di berbagai ruas jalan, dipenuhi APK baik berupa spanduk maupun poster, dan tidak hanya APK yang mempromosikan caleg (calon anggota legislatif), tetapi juga partai politik. Itulah kenapa di elemen LPPDK, ada APK untuk partai dan caleg, tetapi semuanya menulis 0 rupiah untuk pemasangan APK,” ungkap peneliti ICW, Seira Tamara, pada diskusi “Menyoal Transparansi Dana Kampanye di Pemilu 2024 dan Agenda Perbaikan untuk Pilkada 2024” (12/7) yang disiarkan secara daring di akun Youtube Sahabat ICW.

Sementara itu, pada elemen pengeluaran dana kampanye pembuatan desain bahan kampanye dan APK, hanya 7 dari 18 partai politik peserta pemilu yang mencantumkan besaran biaya pengeluaran. 11 partai tidak menyampaikan. 11 partai tersebut yakni, PKB, PDIP, Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Partai Hanura, PAN, PBB, Partai Demokrat, PERINDO, dan Partai Ummat.

Ayat (1) dan (4) Pasal 43 PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu mewajibkan partai politik untuk mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan atau jasa dalam pembukuan dana kampanye. Pembukuan dana kampanye mencakup penerimaan dan pengeluaran dana kampanye caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

“Fakta ini semakin menimbulkan pertanyaan terkait bagaimana partai mengelola pengeluaran dana kampanye. Meskipun peserta Pemilu Legislatif adalah partai, tetapi ada caleg-caleg yang secara individual melakukan kampanye. Caleg itu harus melaporkan kegiatan kampanye mereka ke partai,” tegas Seira. []