November 15, 2024

Tambal Sulam UU Pilkada

Selasa (20/1), Rapat Paripurna DPR menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) menjadi undang-undang dengan catatan. Revisi substansi atas muatan yang ada di dalamnya harus dilakukan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Ramlan Surbakti, akademisi Universitas Airlangga, yang hadir dalam rapat dengar pendapat dengan DPR mencatat ada 22 usulan perbaikan. Belum lagi usulan-usulan perbaikan yang diungkap ahli lain, fraksi, juga Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama proses pembahasan Perppu jadi undang-undang dan rapat dengar pendapat. Setidaknya ada lima isu sentral yang muncul di publik.

Pertama, dalam kerangka pemaknaan Pilkada serentak, jadwal Pilkada perlu dipertimbangkan diundur. Penggabungan pemilihan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan 2016 dilaksanakan pada tahun 2016. Pemilihan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017 dan 2018 dilaksanakan pada tahun 2017. Sementara pemilihan kepala daerah yang berakhir di tahun 2019 dilakukan pada jadwal berikutnya setelah pemilu serentak dilaksanakan.

Jadwal ini tepat demi terciptanya pemilu sederhana yang disebut Ramlan Surbakti sebagai pemilu konkuren—pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD bersamaan pada hari, tanggal, jam, dan TPS yang sama. Sehingga nanti hanya ada dua pemilu saja yang bersiklus, yaitu pemilu nasional dan pemilu lokal. Jarak dua tahun hingga dua setengah tahun antardua pemilu ini adalah yang paling pas: pemilih tak jenuh dan lebih rasional menilai kinerja partai.

Kedua, hakikat pemilihan kepala daerah penting dipertegas—termasuk rezim pemilu atau bukan. Perkara soal ini berdampak pada kewenangan penyelenggaraan dan penyelesaian sengketa. Penafsiran soal Pilkada yang masuk dalam rezim pemilu akan meneguhkan kewenangan KPU sebagai penyelenggara.

Konsekuensi penafsiran ini juga menyangkut pada penyelesaian sengketa hasil Pilkada yang harus ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Amar putusan MK yang menyatakan Pilkada bukan pemilu, dan karena itu MK tidak berwenang menangani sengketa Pilkada, dapat dianulir dengan undang-undang karena MK sendiri menyerahkan pengaturan sengketa hasil Pilkada tersebut kepada pembentuk undang-undang. Karena itu, dalam UU Pilkada ini perlu ditegaskan bahwa Pilkada merupakan pemilu dan karena itu, sengketa hasil Pilkada ditangani MK.

Ketiga, tahapan uji publik bakal calon kepala daerah lebih baik dihapus dan dikembalikan kepada proses di internal partai. Tahapan ini hanya akan memperpanjang tahapan pemilu karena tak berdampak pada pembatalan kepesertaan bakal calon.

Bukan tanpa syarat, pengembalian uji publik dalam internal partai ini perlu dibarengi dengan perbaikan rekrutmen internal partai. Perlu didorong ketentuan yang menyertakan pemilihan pendahuluan oleh anggota partai dengan dibuktikan oleh berita acara hasil penghitungan suara pemilihan pendahuluan. Berita acara ini, nantinya, wajib diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi ketika menyerahkan nama calon untuk diverifikasi.

Keempat, penentuan wakil kepala daerah tetap sepaket dengan pemilihan kepala daerah. Tapi, partai atau gabungan partai tidak berhak memilih wakil kepala daerah. Penentuan wakil menjadi hak kepala daerah. Ini dilakukan untuk melanggengkan kekompakan kepala daerah dan wakilnya hingga masa jabatannya berakhir.

Calon gubenur, calon bupati, dan calon walikota yang sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon wakil gubernur, calon wakil bupati, atau calon wakil walikota. Calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ini kemudian dipilih bersamaan dalam Pilkada. Proses pencalonan seperti ini secara psikologis akan menempatkan wakil gubernur, wakil bupati, atau wakil walikota bergantung pada gubernur atau bupati/walikota.

Kelima, ketentuan rekening khusus dana kampanye yang didaftarkan kepada KPU harus atas nama peserta Pilkada—calon yang diajukan partai atau gabungan partai. Ketentuan itu juga harus disertai sanksi pembatalan sebagai calon.

Selain itu, ada juga usulan soal perbaikan kepastian daftar pemilih, pertimbangan belum siapnya e-voting, politik dinasti, perbaikan seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) baru dengan memperhatikan keterwakilan perempuan, kewenangan lebih bagi KPU untuk mengatur pemilihan bagi pemilih berkebetuhan khusus, serta kepastian hukum penganggaran Pilkada.

Perbaikan yang menurut Didik Supriyanto, pakar pemilu, mencapai 50 persen itu tak akan bisa menyeluruh—dalam waktu yang singkat dan terbatas hingga akhir masa persidangan kedua, 17 Februari nanti—kecuali revisi jadwal. Pengunduran Pilkada ke Juni 2016 bisa memperpanjang masa revisi agar tidak terbatas. Perbaikan pada hal substansial lain bisa lebih diperdalam. Sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui. []

MAHARDDHIKA
Wartawan pegiat pemilu rumahpemilu.org