August 8, 2024

Terbuka Terbatas Diterapkan di Pemilu 2014, 77 Orang Akan Kehilangan Kursi

Sebanyak 77 orang peraih suara terbanyak akan kehilangan kursi jika sistem pemilu terbuka terbatas diterapkan di Pemilu 2014. 77 calon anggota legislatif ini memperoleh suara terbanyak tapi tak melampaui raihan suara partai. Dalam logika sistem terbuka terbatas, mereka tak akan mendapat kursi karena formula penetapan calon kembali pada nomor urut.

“Kami mencoba mengikuti logika pemilu terbuka terbatas. Ada sekitar 77 orang yang kasusnya seperti ini. 77 orang ini dapat suara terbanyak, berada di nomor urut besar, tapi perolehan suaranya lebih kecil dari perolehan suara partai. Orang di nomor urut besar ini tidak akan terpilih,” kata Khoirunnisa Agustyati, peneliti pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam sebuah diskusi di Jakarta (12/5).

Ia mencontohkan, Fandi Utomo, caleg partai Demokrat meraih suara 26.000 di daerah pemilihan Jawa Timur I. Jika dibandingkan dengan caleg lain, Fandi meraih suara terbanyak. Namun, raihan suara 26.000 itu masih lebih kecil dari raihan suara partai sebanyak 75.000.

Dalam sistem terbuka terbatas yang diwacanakan, jika pemilih di daerah pemilihan lebih banyak memilih lambang partai, pemenang pileg ditetapkan lewat nomor urut caleg (sistem tertutup). Namun, kalau yang lebih banyak dipilih adalah caleg, yang mendapatkan kursi di dapil itu adalah caleg yang memperoleh suara terbanyak itu (sistem terbuka).

“Karena suara Fandi Utomo lebih kecil dari suara partai, bukan Pak Fandi yang terpilih, tapi caleg di nomor urut satu,” kata Khoirunnisa.