Sesuai dengan aturan di dalam Undang-Undang (UU) Pemilu, yakni Pasal 335, peserta pemilu wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI paling lambat 15 hari sesudah hari pemungutan suara. Dengan demikian, batas waktu penyerahan LPPDK adalah 2 Mei 2019.
Bagi peserta pemilu yang terlambat menyerahkan LPPDK, sanksi yang akan dikenakan sesuai Pasal 338 yakni, pembatalan keterpilihan. Sanksi ini tak terkecuali bagi pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden.
“LPPDK itu, kalau dia tidak menyerahkan, maka keterpilihannya bisa dibatalkan. Jadi, kalau laporan awal dana kampanye dia tidak menyerahkan ,keikutsertaan di dalam pemilu bisa dibatalkan. Tetapi, kalau pada laporan akhir, keterpilihannya bisa dibatalkan,” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (26/4).
Berdasarkan data yang dipublikasi oleh KPU RI per Jumat (26/4) pukul 15.00 WIB, berikut jadwal penyerahan LPPDK oleh peserta pemilu di tingkat pusat.
26 April, pukul 17.00
Partai Keadilan Sejahtera
29 April
Partai Golongan Karya (Golkar)
Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
30 April
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Partai Demokrat
Partai Bulan Bintang (PBB)
1 Mei
Paslon Joko Widodo-Ma’ruf Amien
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
2 Mei
Paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerinrda)
Partai Indonesia Raya (Perindo)
Adapun Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN) belum mengkonfirmasi waktu penyerahan LPPDK.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mendorong peserta pemilu untuk jujur melaporkan LPPDK. Ia juga mengimbau agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyusun perbandingan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta pemilu. Jika terdapat ketidaksesuaian, Bawaslu dapat menindak secara hukum. Pasal 496 memberikan sanksi pidana berupa penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah kepada peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye Pemilu.
“Yang paling penting itu kejujuran dan kesesuaian aktifitas kampanye dengan laporan uang yang dilaporkan ke KPU. Makanya, perlu adanya informasi pembanding dari pengawasan Bawaslu,” tandas Fadli kepada rumahpemilu.org.
Anggota Bawaslu RI, Abhan menyampaikan bahwa pihaknya akan memeriksa KAP yang akan melakukan audit terhadap LPPDK peserta pemilu. Setelah LPPDK diserahkan, baru kemudian Bawaslu mengawasi proses audit.
“Jadi, biar kita tahu dulu siapa-siapa KAPnya. Baru setelah diserahkan (LPPDK), kan jalur-jalur proses auditnya itu kan mestinya dilaporkan ke kita agar kita bisa awasi prosesnya. Kalau ada ketidaksesuaian dan lain-lain, proses klarifikasi, di situ penjelasannya,” tukas Afif.