September 13, 2024

Tiga Pasal Inkonstitusional Terkait Isu Penyelenggara Pemilu dalam RUU Pemilu

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, terdapat tiga pasal inkonstitusional dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu terkait isu penyelenggara pemilu. Ketiga pasal tersebut berpotensi untuk di-judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila disahkan.

Pertama, Pasal 89 ayat (1) huruf (b) yang menyatakan bahwa syarat usia minimal menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah 45 tahun. Pasal ini bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Adapun sebagai tambahan, syarat tersebut tidak ramah generasi muda. Regulasi sebelumnya (UU No.15 Tahun 2011) mengatur syarat minimal usia 35 tahun untuk anggota KPU dan Bawaslu RI.

“Pasal ini berpotensi di-JR ke MK karena menimbulkan diskriminasi terhadap generasi muda. Generasi muda perlu diikutsertakan dalam institusi penyelenggara pemilu untuk memberikan pengalaman kepemiluan yang baik,” kata peneliti Kode Inisiatif, Adelline Syahda di Jakarta (3/11).

Kedua, Pasal 30 ayat (3). Pasal tersebut menyatakan bahwa anggota KPU, baik pusat maupun daerah, yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima atau diberhentikan secara tidak hormat, wajib mengembalikan uang kehormatan sebanyak dua kali lipat dari yang diterima. Pasal tersebut inkonstitusional, sebab MK dalam putusan No. 80/PUU-IX-2011 telah menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

“Ketentuan yang muncul kembali ini bukti bahwa Pemerintah tidak cermat memperhatikan putusan MK yang telah mencabut pemberlakukan Pasal 27 ayat (3) UU No.15 Tahun 2011,” kata Adellin.

Ketiga, yaitu Pasal 14 ayat (1) huruf (i) yang bertentangan dengan putusan MK No.81/PUU-IX-2011. Syarat mengundurkan diri dari keanggotaan parpol, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara/Daerah pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu telah dinyatakan MK inkonstitusional.

“MK telah menyatakan bahwa frasa ‘…mengundurkan diri dari keanggotaan parpol pada saat mendaftar’ adalah inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol’,” jelas Adellin.