December 24, 2024

Titi Anggraini: Pemilu Serentak Borongan Tak Perlu Peyelenggara Pemilu Permanen

Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) No.10/2016 Pasal 201 ayat (8) mengatur agar pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024. Dengan aturan ini, maka Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak akan dilangsungkan pada satu tahun yang sama, dengan tahapan kedua pemilihan yang saling beririsan. Desain jadwal pemilu ini dinilai oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tak relevan dengan desain parmanen penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hingga kabupaten/kota. Selengkapnya, simak penjelasan Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, yang disampaikan pada Bincang Perludem (7/2), dalam bentuk wawancara.

Mbak Titi, bagaimana sebetulnya sejarah desain penyelengggara pemilu kita yang permanen hingga tingkat kabupaten/kota? Apa alasan dulu pembentuk kebijakan membuat penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota permanen?

Dulu, kenapa mereka permanen sampai kabupaten/kota karena sebelum ada pilkada serentak, pilkada itu berlangsung hampir setiap tahun. Bahkan ada pernyataan hampir setiap hari ada daerah yang pilkada. Nah, karena selalu ada perhelatan pemilu dan pilkada, makanya ada kontinuitas aktivitas. Penyelenggara pemilu akan selalu beririsan dengan kegiatan elektoral. Jadi, daripada adhoc, bentuk, bubarkan, bentuk, bubarkan, akhirnya dijadikan permanen. KPU kabupaten/kota mulai permanen sejak keluar UU No.12/2003.

Pilkada langsung pertama itu di tahun 2005 dengan landasan hukum UU No.32/2004. Jadi, dari situlah mereka relevan untuk permanen. Karena selesai Pilpres (Pemilihan Presiden), Pileg (Pemilihan Legislatif), ada Pilkada. 2005, 2006, 2007, 2008, 2010, itu Pilkada terus.

Jadi, waktu itu kita dukung KPU kabupaten/kota permanen, karena kita merasa lebih baik berinvestasi pada lembaga penyelenggara pemilu yang permanen agar bisa menyelenggarakan pemilihan secara berkelanjtuan. Belum tentu yang adhoc punya kemampuan yang baik.

Situasi akan berubah. Dengan adanya Pasal 201 ayat (8) di UU Pilkada kita, otomatis setelah tahun 2020 tak ada agenda pemilu atau pilkada lagi. Pemilu Serentak dilaksanakan di bulan April, sementara Pilkada Serentak di bulan November 2024. Nah, jika semua pemilihan diselenggarakan di 2024, relevankah KPU dan Bawaslu permanen di tingkat kabupaten/kota?

Nah, itu dia! Dengan aturan di Pasal 201, artinya daerah yang Pilkada di tahun 2017, akan Pilkada di 2024, walau akhir masa jabatannyadi 2022. Lalu daerah yang berpilkada di 2018, juga pilkada lagi di tahun 2024. Begitu juga dengan yang Pilkada di 2020. Semua daerah akan pilkada di tahun 2024.

Nah, Pilkada persiapannya kan setahun. Contoh Pilkada 2020, tahapannya mulai September 2019. Berarti, tahapan Pilkada 2024, dimulai pada November 2023. Disaat yang sama, pemilu serentak juga begitu. Tahapan mulai 2023. Nah, lalu KPU Bawaslu yang permanen ini kerjaannya apa mulai 2021 dan 2022?

Kami di Perludem memandangnya tidak relevan. Desain Pemilu dan Pilkada Serentak di tahun 2024 tidak kompatibel dengan desain kelembagaan penyelenggara pemilu kita hari ini. Jadwal pemilu kita harus sejalan dengan desain kelembagaan penyelenggara pemilu agar penyelenggara pemilu kita dapat menopang penjadwalan pemilu secara efektif. Kongkritnya, agar mereka tetap permanen, mestinya selalu ada skema yang membuat penyelenggara pemilu bekerja. Kalau mereka bekerja kan berarti ada pemilu dan pilkada.

Perludem mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihak jadwal pemilu dan pilkada. MK biasanya menanyakan apa tawaran dari pengaju dan implikasi teknis dari gagasan yang diajukan. Apa tawaran Perludem? Sudahkan disesuaikan dengan desain kelembagaan penyelenggara pemilu?

Ya, Perludem pergi ke MK. Kami uji terkait jadwal pemilu dan pilkada serentak di Pasal 167 UU No.7/2017 dan Pasal 201 di UU No.10/2016. Dari uji materi itu, kami mengharapkan ada koherensi antara jadwal pemilu dan pilkada dan desain kelembagaan penyelenggara pemilu, agar KPU dan Bawaslu bisa jadi institusi yang bekerja secara simultan. Kami minta, ali-alih memberlakukan pemilu dan pilkada borongan, kami minta MK menerjemahkan konstitusionalitas penjadwalan tidak hanya bersandar pada Pasal 22e konstitusi, tetapi juga Pasal 18. Jadi, kita menawarkan agar pemilu serentak nasional, yaitu untuk memilih presiden, anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah), itu berbarengan. Lalu dua tahun kemudian, ada pemilu serentak daerah. Memilih DPRD (DPR Daerah) provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, wali kota, dan bupati.

Dengan desain seperti itu, baru dua tahun kemudian, di 2024 kita pemilu serentak nasional, baru di 2026 kita pemilu serentak daerah. Kan selesai 2024 ada evaluasi bagimana kinerjanya, apa yang kurang, apa yang sudah bagus. Itu dilakukan di 2025. Nah, di saat yang sama, mereka juga menyiapkan pemilu serentak daerah. Lalu di 2027, proses rekrutmen penyelenggara dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota. Ini penting agar tidak ada lagi hari ini pemilu, satu hari sebelum hari H dia dilantik. Lanjut 2028, mulai lagi tahapan pemilu serentak. Jadi, jadwal penyelenggaraan pemilu dan pilkada kita membuat penyelenggara pemilu terus ada kerja, dan dengan demikian relevan kita punya KPU dan Bawaslu yang permanen sampai tingkat kabupaten/kota.

Jika MK tidak mengabulkan permohonan uji materi Perludem, revisi UU Pemilu dan UU Pilkada tidak menata ulang jadwal pemilu dan pilkada sehingga tetap ada Pemilu dan Pilkada Serentak di tahun yang sama, artinya Perludem memandang KPU dan Bawaslu tingkat kabupaten/kota tidak relevan untuk jadi permanen. Nah, adakah skema lain agar KPU dan Bawaslu kabupaten/kota tetap jadi permanen meski pemilu dna pilkadanya hanya lima tahun sekali?

Memang ada suara-suara, seperti kan KPU bisa melakukan pendaftaran pemilih berkelanjutan, menata organisasi, dan sosialisasi. Tapi jujur saja, tidak usah naif. Seberapa besar sih mereka melakukan itu? Pak Ramlan Surbakti saja, di sidang MK saat uji materi jadwal pemilu serentak, mengatakan bahwa situasi itu membuat banyak penyelenggara yang makan gaji buta. Maka, kalau legislator kita tidak mengubah kebijakan Pileg Pilpres Pilkada borongan di 2024, sulit mencari pembenaran KPU Bawaslu kabupaten/kota tetap permanen. Beban keuangan negara tidak sepadan dengan apa yang bisa dikerjakan oleh penyelenggara pemilu. Prinsipnya money follow function. Kalau kinerjanya tidak sebanding, tidak perlu ada. Memutakhirkan data pemilih, sosialisasi, menata organisais bukan tugas yang kompleks. Apalagi sampai ada dobel institusi, ada KPU, ada Bawaslu juga.

Saya tanya teman yang ada di KPU, berapa sih dana rutin yang diterima KPU kabupaten/kota kalau tidak ada pemilu? Jawabannya  3 sampai 4 miliar rupiah untuk kelola kantor. Kalikan berapa kabupaten/kota di Indonesia. Itu belum yang lain-lainnya. Harus prihatin, karena pertumbuhan ekonomi kita sekarang stagnan di angka 5 persen. Kita mengalami deindustrialisasi, dimana lebih banyak orang berdagang daripada membentuk industri manufaktur yang menyerap tenaga kerja banyak dan leverage-nya besar.

Kita sebagai membayar pajak tidak ingin melihat pejabat publik kita tidak terukur kinerjanya. Mereka itu tidak hanya sebagai pekerja, tapi juga pejuang demokrasi. Harusnya sikap mereka harus transparan dan akuntabel terinternalisasi dari cara dia berelasi dengan publik. Jangan sampai publik bertanya-tanya, ini kan gak ada tahapan pemilu atau pilkada, dia kerjanya apa. Ternyata dia terlibat bisnis kue, bisnis jual mobil, dan lain-lain

Saya sebagai pegiat demorkasi, saya peduli atas halini. Posisi diam, tidak ada kerjaan itu cenderung memicu orang untuk melakukan pelanggaran etik. Kongkow-kongkow, ngopi sama politisi, itu kan kasus suap terhadap WS dimulai dari ngopi-ngopi dengan politisi. Akhirnya kebablasan.

Perludem optimis uji materinya akan dikabulkan oleh MK?

Dulu, waktu uji materi soal jumlah penyelenggara pemilu, MK menyentuh hal yang cukup teknis. Soal jumlah penyelenggara pemilu, walaupun MK menyatakan bagi MK, MK tidak melihat jumlah penyelenggara pemilu atau pilkada harus dibedakan, tetapi jumlah yang tepat itu penting agar beban pemilu menjadi logis. Dari putusan itu, terlihat MK mementingkan soal kelogisan dan rasionalitas sebuah kebijakan. Nah sekarang, kalau situasi kayak gini, sanggup gak jadi penyelenggara kalau Pileg, Pilpres, dan Pilkada di satu tahun yang sama?

Pilkada November, tahapan dari November 2023. April 2024, kita pemungutan suara. Berarti kalau Pilkada di November 2024, tahapan-tahapan krusial pencalonan Pilkada sedang terjadi di bulan April. Walu ada saja sih yang mau jadi penyelenggara, tapi kan kita gak mau pemilu terselenggara sebisanya saja.

Itulah yang kita harap, pembuat kebjakan, pula MK, melihat kembali desain ini. Jangan lihat bagus kalau semua pemilihan dilaksanakan satu tahun agar masyarakat tidak terbelah berlarut-larut dan agar investasi bisa terus berjalan. Saya kira tidak begitu. Justru karena semuanya disatukan di satu tahun yang sama, jangan sampai masyarakat trauma dengan pemilu dan pilkada.

MK juga harus melihat kelebihan tawaran kami. Dengan pemilu serentak nasional dan dua tahun berikutnya pemilu serentak daerah, partai dipaksa untuk terus kerja. Kalau mereka tidak menjaga kinerja pemerintah hasil pemilu serentak nasional, bisa jadi kinerja partai berpengaruh di pemilu serentak daerah.

Dampak bagi pemilih juga, mereka tidak perlu menunggu lima tahun untuk melakukan kontrol. Dari 2024 menunggu ke 2029, itu bahaya bagi stabilitas. Jangan sampai masyarakar tidak puas, lalu tidak diakomodir dengan baik oleh elit, akhirnya chaos. Maka sebenarnya, perlu desain penjadwalan pemilu dan pilkada untuk menopang performa partai politk dan menjaga kontrol publik.

Ada yang menanyakan gagasan Perludem apakah Perludem sudah memastikan itu solusi yang paling baik. Bagaimana tanggapan Mbak Titi?

Saya perlu kita perlu diskusi. Kalau dirasakan ini bukan yang paling baik, banyak kurangnya sebagai sebuah solusi, mungkin ada tawaran yang lebih baik. Mungkin ada yang lebih implementatif. Penyelenggara pemilu boleh dong diskusi dalam ranah akademis dan ilmiah. Tapi kalau dengan spirit korps yang membabi buta, bahwa ini soal eksistensi lembaga penyelenggara pemilu, tidak bisa. Ini tujuannya untuk memperkuat demokrasi kita.