Pemerintah berketetapan untuk meningkatkan dana bantuan kepada partai politik yang memiliki kursi di parlemen. Alasannya, dana bantuan sebesar seratus delapan rupiah per suara merupakan angka yang terlalu kecil sebagai angka konsolidasi demokrasi.
Simak wawancara rumahpemilu.org dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo.
Apa benar dana bantuan partai politik akan ditingkatkan?
Ya, benar. Soal bantuan ini, sebenarnya tahun 2009, bantuan pemerintah kepada partai politik, saya ingat, sudah seribu rupiah. Kemudian, di pemerintahan era berikutnya, sepuluh tahun ini, diblok menjadi seratus delapan rupiah.
Nah, pada saat saya menjabat sebagai Mendagri, sejak awal saya sudah melempar wacana. Ekstrimnya, apa tidak bisa anggaran yang sekian ribu triliun itu, satu triliunnya dialokasikan untuk bantuan partai politik dengan melihat persentase hasil pemilu?
Lalu, bagaimana prosesnya?
Di tahun 2015 dan 2016, anggaran belum memungkinkan untuk merealisasikan gagasan ini. Baru ketika Sri Mulyani, Menteri Keuangan, mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi mulai baik, dan mulai stabil, bantuan partai politik memungkinkan untuk dikembalikan dari seratus delapan rupiah ke seribu rupiah.
Rencana ini sudah dibahas dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)?
Ya, sudah dibahas dengan panitia anggaran DPR. Mereka setuju.
Tadi Bapak mengatakan bahwa peningkatan dana bantuan partai politik dimungkinkan karena pertumbuhan ekonomi mulai membaik. Bagaimana jika tahun depan ternyata keuangan Indonesia memburuk?
Setiap tahun akan dievaluasi. Misalnya tahun depan, apakah anggaran akan dinaikan atau tidak. Tapi harus ingat, ini sekadar bantuan. Kebutuhan partai politik seharusnya bersumber dari iuran anggota, bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat, dan ada partisipasi dari pemerintah.
Kenapa Pemerintah harus membantu keuangan partai politik?
Karena pemerintahan kita adalah pemerintah yang rekrutmennya lewat partai politik. Sehingga cost untuk konsolidasi demokrasi wajar kalau besar. Kalau hanya seribu rupiah juga kan tidak sampai 13 miliar rupiah toh?
Lalu, bagaimana evaluasi terhadap dana bantuan partai politik ini?
Selama ini yang saya dengar dari Sekretaris Jenderal partai, itu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yang penting, konsolidasi partai. Mau untuk rutin kah atau untuk kaderisasi.