Pemilih yang berencana untuk memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain di luar yang telah ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) disarankan untuk segera mengurus surat model A.5. Surat dapat didapatkan di PPS di tingkat desa/kelurahan asal—sesuai yang ditentukan di DPT—paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
“Pemilih datanglah ke PPS petugas kami di tingkat kelurahan asal untuk minta surat Model A.5 paling lambat 3 hari sblm hari H,” kata Betty Epsilon Idroos, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, dalam keterangannya (7/2).
Petugas di PPS akan memeriksa KTP elektronik atau surat keteranan dari dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan mencocokannya dengan nama pada pangkalan data daring. Jika syaratnya telah terpenuhi, KPU akan menerbitkan surat model A5 dua rangkap: satu salinan diberikan pada pemilih, sementara satu lagi akan disimpan sebagai arsip.
“Pemilih kategorisasi pindah memilih dapat memilih di tempat tujuan dari jam tujuh pagi sampai satu siang sebagaimana pemilih terdaftar dlm DPT,” tandas Betty.
Ketentuan dalam Peraturan KPU membolehkan pemilih pindah memilih karena keadaan tertentu. Beberapa keadaan tersebut di antaranya karena tugas kerja atau belajar; rawat inap di rumah sakit; menjadi tahanan lembaga pemasyarakatan; dan keadaan lain yakni karena pindah domisili atau tertimpa bencana alam.