August 8, 2024

UU Partai, UU MD3, dan UU Pemilu Sebaiknya Dibahas Bareng

Undang-undang (UU) Partai Politik; UU Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau UU MD3; dan UU Pemilu dinilai akan lebih baik jika dibahas bersamaan. Pembahasan berbarengan sangat baik dari sisi tujuan.

“Saya tidak setuju digabung. Menurut saya, kitab hukum pemilu sendiri. Pengaturan partai sendiri termasuk di dalamnya keuangan partai, dan MD3 sendiri. Saya setujunya pembahasannya dibarengkan supaya sinkron. Tapi bukan digabungkan,” kata Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), saat dihubungi (2/12).

Ia menyambut baik pembahasan secara bersamaan ketiga undang-undang tersebut. Pembahasan yang bersamaan akan mensinkronisasi pengaturan yang berhubungan satu sama lain.

“Misalnya ketika tujuannya menyederhanakan partai politik, selain elemen sistem pemilu, ketentuan ambang batas fraksi bisa relevan juga digunakan di dalam UU MD3. Jadi ada korelasi antara UU Pemilu dan UU MD3,” katanya.

Namun, ia mengingatkan bahwa pembahasan tiga undang-undang ini secara bersamaan akan terkendala waktu. Ada kerangka waktu yang tidak boleh diabaikan yang mengikat pembahasan RUU Pemilu.