December 24, 2024

Viryan Azis: Penjelasan Soal Sirekap di Pilkada 2020

Sabtu (11/7), Network for Democracy and Election Integrity (Netgrit) menyelenggarakan diskusi “E-Rekap dalam Pilkada, Siapkah?”. Pada diskusi ini, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis memaparkan kesiapan Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap yang direncanakan akan digunakan pada pilot project di Pilkada Serentak 2020. Simak pemaparan Viryan dalam bentuk wawancara.

KPU akan menerapkan Sirekap, apa tujuannya?

Sirekap tujuannya untuk meningkatkan derajat kualitas pemilu kita, tujuan utamanya di 2024. Tapi menunggu itu, kita berikhtiar di 2020 semampu kita. Kita ingin mengefektifkan tahap rekapitulasi, waktu, tenaga dan anggaran supaya bisa diefisienkan.

Sirekap menggantikan Situng? Atau sistemnya sama dengan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) hanya diubah nama?

Kita ingin mengganti Sirekap ini dari Situng. Kenapa diganti? Tidak ada yang salah dari Situng, tapi perlu dioptimalkan, agar ada efektivitas pemilu kita. Itu opsi pertama.

Opsi kedua, tidak hanya pengganti Situng, tapi ada beberapa daerah yang menggunakannya sebagai hasil resmi. Ini sebagai pilot project.

Daerah yang seperti apa yang akan dijadikan daerah pilot project Sirekap?

Di daerah yang SDM (sumber daya manusia) dan budaya kerjanya terbiasa dengan teknologi informasi, serta yang didukung oleh anggaran dari APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) dan APBD (APB Daerah).

Saya selalu katakan, tidak perlu banyak-banyak, cukup dua saja yang dijadikan pilot project. Daerah itu 100 persen pakai Sirekap.

Sirekap menggunakan teknologi apa?

Ada dua bentuk. Aplikasi mobile dan aplikasi website. Untuk pembacaan terhadap hasil foto C1 Plano, kita pakai OCR (Optical Character Recognition) dan OMR (Optical Mark Recognition). Kita gabungkan keduanya.

Boleh dijelaskan Pak, bagaimana mekanisme rekapitulasi dengan Sirekap?

Pertama, proses input data dilakukan di TPS setelah penghitungan suara dilakukan. Tidak pakai scan, tapi seratus persen pakai smartphone.

Jadi, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) melakukan pemotretan C-KWK.

Kedua, data yang berasal dari hasil foto terhadap Form C1 Plano diubah menjadi angka. Nanti, aplikasi mobile Sirekap menampilkan hasil pembacaan dengan OCR dan OMR. Jadi, handphone sudah ada aplikasi tersebut. Ketika foto sudah dilakukan, langsung diproses di server kita dengan teknologi itu.

Kemudian, KPPS melalui aplikasi mobile Sirekap mengirimkan hasil penghitungan suara bacaan OCR dan OMR ke saksi dan pengawas yang terdaftar. Saksi dan pengawas lalu menerima foto dan hasil pembacaan OCR dan OMR.  Jadi, sepenuhnya berbasis aplikasi.

Aplikasi web Sirekap lalu akan menampilkan data dari proses input C-KWK, mengecek TPS yang ditandai sesuai atau tidak sesuai melalui aplikasi web, dan KPU kabupaten/kota memperbarui untuk TPS yang ditandai tidak sesuai dan yang menjadi keberatan saat pleno, menyimpan data hitungan yang sudah diperbaiki kabupaten/kota, dan KPU kabupaten/kota melakukan persetujuan untuk melakukan proses publikasi. Dan muara akhirnya terpublikasi ke web infopemilu.go.id. Sementara alur untuk penggunaan rekap di tingkat selanjutnya, ditambahkan saja ke tingkat provinsi.

Jadi, data diagregasi dari setiap TPS ke kelurahan, lalu ke kecamatan, lalu ke kabupaten/kota. Untuk Pilkada kabupaten/kota berhenti di sana. Untuk Pilgub akan dilanjuntukan ke tingkat provinsi.

Ada target semua hasil penghitungan suara di TPS harus dipublikasikan berapa jam setelah penghitungan suara selesai dilakukan?

Ya, publikasi dilakukan dengan dua cara. Publikasi data C1 plano dari TPS, terpublikasi paling lambat 1 hari setelah penghitungan suara. Lalu publikasi data hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan dapat terpublikasi paling lambat 1 hari setelah hasil pemilihan ditetapkan melalui rapat pleno.

Publikasinya nanti dapat dilihat di infopemilu.go.id. Ini masih dikembangkan oleh teman-teman.

Outputnya berarti hanya hasil penghitungan suara saja ya, Pak?

Tidak. Ada data administrasi, jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap), pemilih yang menggunakan hak pilih, surat suara yang digunakan, jumlah pengguna disabilitas, data perolehan suara paslon (pasangan calon), data suara sah dan suara tidak sah. Ini sebetulnya masih harus didiskusikan, apa seluruh data itu harus ditampilkan, atau beberapa saja agar lebih efisien prosesnya.

Formulir salinan C1 sudah tidak ada?

Dalam pandangan kami, yang sedang kita rancang ini, logistik dalam bentuk formulir hard copy tidak lagi diperlukan. Niatnya untuk lebih efisien, tapi ada juga masukan, jika ada apa-apa, bagaimana dokumen untuk para saksi. Jadi, form mau kita tiadakan. Gambarannya, para saksi dan teman-teman pengawas mendapat soft file dari Sirekap di setiap TPS kalau mereka hadir.

Sampai sejauh ini, apa saja tantangan yang dihadapi KPU dalam realisasi pilot project Sirekap di Pilkada 2020?

Terkait KPPS, kami sih yakin bisa kita terapkan. Tantangannya justru bagaimana cara memotret. Saya melihat ada potensi, selain foto itu, ada juga yang mau narsis, dia pegang formulir C-KW K sambil wajahnya dimasukkan. Hal-hal itu memungkinkan terjadi. Jadi, poin penting dalam melakukan  pemotretan adalah diperlukan semacam simulasi atau bimtek (bimbingan teknis) untuk memastikan pemotretan itu benar dan baik.

Memang masih ada beberapa yang mengganjal ya. Pertama soal regulasi. Meskipun ada Putusan Mahkamah Konstitusi No.147/2009 dan sudah ada di UU Pemilihan, namun payung hukum di UU dan PKPU (Peraturan KPU) belum clear. Mungkin dalam waktu dekat kami akan buat FGD (focus group discussion) bagaimana pengaturan untuk pilot project daerah yang menerapkan Sirekap sebagai hasil resmi memungkinkan, dan kalau memungkinkan seperti apa, itu yang akan kita tuangkan di PKPU.

Kedua, aspek persiapan aplikasi dan infrastruktur. Kesiapan fitur aplikasi yang tinggal 4 bulan. Kesiapan jaringan dan sarana prasarana di daerah yang kurang merata.

Aspek SDM, kapasitas pengguna aplikasi masih kurang memadai, budaya kerja juga masih belum terbiasa dengan penggunaan teknologi, bahkan cenderung resisten.

Anggaran, kita mengalami keterbatasan anggaran akibat pemotongan anggaran dari pemerintah kepada kami untuk penanggulangan Covid-19.  Dan ternyata, pemotongan itu melingkupi juga anggaran untuk Sirekap. Jadi, proses kerjasama sempat tertunda karena salah satunya kita ingin lanjut, tapi kita ingin kepastian kepada mitra kami, bahwa anggaran untuk ini ada.

Jadi, persiapannya sudah sejauh apa, Pak?

Untuk aplikasi mobile, ini sudah siap digunakan. Kami sudah menerima aplikasinya dan sudah diinstal ke beberapa smartphone. Dalam waktu dekat, akan diuji coba. Niatnya, direncanakan akhir bulan lalu. Namun ternyata ada kendala yang terjadi.

Aplikasi web, masih pengembangan sesuai dinamika kebijakan dan regulasi yang sedang disusun. Tapi, ini bukan berarti tidak siap. Aplikasi sudah siap, namun, misal, apakah meskipun saksi menerima file dari Sirekap, apakah masih diperlukan form C1nya itu diisi, yang hardcopy perlu diberikan? Kalau kita, rencananya tidak, sebagai bentuk keberpihakan juga ke lingkungan dan efisien. Tapi kan secara hukum, itu bisa digunakan untuk proses sengketa hasil pemilihan.

Untuk SDM, kita sedang melakukan pemetaan dengan beberapa pendekatan terkait tingkat penerimaan masyarakat. Misal, kita mencari yang relatif kondusif dari suasana masyarakat, lingkungan politik, dan konflik politik tidak begitu tinggi. Kan ada beberapa daerah yang sepertinya setiap ajang pemilu, ada saja masalahnya. Yang seperti itu kita hindari. Lalu bimtek akan dilakukan berjenjang setelah aplikasi siap 100 persen.

Nah, anggaran akan dibahas tersendiri. Karena ada pemotongan anggaran, maka sekarang kami sedang proses pengajuan anggaran ke Kemenkeu (Kementerian Keuangan).

Terkait timeline pengembangan? Apakah waktunya cukup hingga Desember?

Memang perlu dilakukan penyesuaian. Rencana awalnya mulai Juni. Di akhir Juni sudah melakukan beberapa hal. Jadi, sedikit banyak cukup merugikan, bergeser. Mudah-mudahan Juli sudah selesai anggarannya. Karena kita tidak ingin melakukan upaya lanjutan tanpa kepastian anggaran. Belajar dari kemarin, kalau belum ada anggaran, lalu kita tetap berjalan.

Upaya uji coba dan finalisasi, antara Juli sampai Agustus. Kemudian finalisasi aplikasi web, paling lambat September.

Setelah itu, kita fokus revisi PKPU dan di Oktober, kita sudah full untuk bimtek dan berbagai simulasi untuk penggunaan aplikasi di daerah pilot project. Mudah-mudahan bisa siap di November nanti.