August 8, 2024

Visi Keuangan dalam Demokratisasi Internal Partai

Kasus korupsi di tubuh partai politik tak lagi asing terdegar. Seperti kasus Suap PLTU Riau yang hasilnya diduga mengalir untuk pembiayaan Munaslub Partai Golkar, atau korupsi berjamaah Kader Partai Demokrat yang menyisakan monumen Wisma Atlet Hambalang yang mangkrak. Selain itu, korupsi Menteri KKP Edhy Prabowo (Gerindra) dan Mensos Juliari Batubara (PDIP) turut menambah panjang daftar kader partai politik yang melakukan tindak pidana korupsi.

Tingginya biaya politik dan persaingan kekuatan finansial di internal partai bisa dilihat sebagai faktor signifikan. Ada dua pengaruh yang signifikan. Pertama, peredaran uang yang tak terkendali yang mewarnai persaingan di internal partai. Kedua, akuntabilitas dan transparansi keuangan partai yang tidak sanggup mendeteksi sumber pendanaan operasional partai politik.

Tingginya peredaran uang disebabkan oleh monopoli pemodal dengan kemampuan finansial kuat. Ini menyebabkan kader-kader lainnya yang telah berproses lama di partai, dapat dengan mudah tergusur. Kondisi ini memaksa sebagian kader untuk mempertahankan posisinya, dengan menyumbang uang lebih banyak lagi. sehingga tak mengherankan bila korupsi politik makin sering terjadi.

Peran uang sangat signifikan dalam membangun oligarki dan mengakumulasikan suara di internal partai. Menurut Jeffrey Winters (2011), oligarki dan monopoli tersebut dibangun melalui kuasa terhadap sumber daya material. Oleh karenanya, demokratisasi internal partai perlu diupayakan dengan membatasi peredaran uang dalam partai politik. Pembatasan tersebut perlu dilakukan dengan mengatur keuangan partai yang berfokus pada pembatasan sumbangan kader dan pihak ketiga, serta transparansi keuangan partai.

Pengaturan Internal Keuangan Partai

Bila melihat AD/ART masing-masing partai yang memiliki kursi di DPR, tidak tampak pengaturan yang kuat mengenai keuangan (Pratama, Adlan, & Maharddhika, 2021). Misalnya dalam konteks penerimaan dana, tidak satu pun partai yang membatasi sumbangan dari anggota. Celah tersebut menciptakan mesin-mesin ATM partai dengan kuasa tak terbatas. Hal tersebut turut mendorong para pemodal, untuk menginfiltrasi partai dengan sumbangan besar dan menguasai kepengurusan.

Di sisi lain, pengaturan soal iuran anggota juga kontraproduktif dengan demokratisasi internal partai. Kebanyakan partai tidak mengatur besaran iuran anggota secara jelas di AD/ART, atau setidak-tidaknya membedakan antara iuran anggota biasa dengan anggota yang mendapatkan kursi di eksekutif atau legislatif. Kondisi ini memberikan sinyal bahwa partai hanya untuk yang berduit saja.

Hanya Gerindra, Demokrat, PPP, dan PAN yang membedakan jenis iuran anggota. Dalam AD/ART Gerindra dan Demokrat, Iuran Anggota Khusus diberlakukan pada anggota-anggota yang menduduki jabatan legislatif. Sementara PAN dan PPP, selain anggota legislatif, kader yang duduk di Eksekutif juga diwajibkan membayar iuran khusus. Diversifikasi tersebut lebih efektif, karena besaran iuran anggota menjadi lebih proporsional (Pratama, Adlan, & Maharddhika, 2021).

Selain masalah tersebut, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan partai juga belum menjadi perhatian. Mayoritas partai tidak mengatur mekanisme pertanggungjawaban keuangan dan hanya mengatur tugas-tugas bendahara seputar pembukuan dan pertanggungjawaban. Golkar dan PKB, bahkan tidak menjelaskan pemegang tugas pengelolaan keuangan partai.

Laporan pertanggungjawaban keuangan juga perlu dipublikasikan, serta diaudit oleh akuntan publik, seperti yang diatur pada UU Partai. Namun, belum terlihat visi yang jelas dalam AD/ART tiap partai politik terkait transparansi dan audit akuntan publik. Hanya Gerindra dan PPP, yang mewajibkan transparansi laporan keuangan dengan mempublikasikannya di website partai. Kedua partai tersebut, juga secara jelas menyebutkan dalam AD/ART-nya, pelibatan akuntan publik dalam audit laporan keuangan.

Visi Besar Keuangan Partai

UU 2/2011 tentang Partai Politik telah mengatur batas sumbangan pihak ketiga individu maupun badan usaha. Sedangkan sumbangan anggota partai, diserahkan mekanismenya melalui peraturan internal partai. Namun, pengaturan tersebut tidak tampak jelas dalam AD/ART masing-masing partai, terutama dalam mengatur batasan sumbangan kader.

Padahal, pembatasan sumbangan dan iuran kader penting untuk mencegah penguasaan partai oleh individu atau sekelompok karena kekuatan finansialnya (Supriyanto (ed.), 2011). Di samping itu, kompetisi di internal partai akan lebih sehat, dengan hilangnya persaingan kekuatan finansial di dalamnya. Karenanya, pembatasan tersebut tidak bisa hanya diserahkan kepada regulasi internal partai, diperlukan pengaturan jelas melalui undang-undang untuk membatasi sumbangan kader.

Di sisi lain, UU Partai juga telah mewajibkan partai agar mengatur dan merinci pendapatan dan belanja partai melalui AD/ART. Namun, tidak banyak partai yang mengatur hal tersebut. Bila dilihat lebih lanjut, AD/ART PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, Demokrat dan PKS, sama sekali tidak mengatur rincian laporan keuangannya. Sementara itu, hanya tiga partai yakni Gerindra, PPP, dan PAN, yang jelas mengatur perincian laporan keuangannya, sesuai amanat UU partai (Pratama, Adlan, & Maharddhika, 2021).

Laporan keuangan yang sehat juga membutuhkan audit oleh Akuntan Publik. Karenanya, UU Partai mewajibkan partai untuk melibatkan Akuntan Publik dalam mengaudit laporan keuangannya. Sayangnya, mekanisme penunjukan akuntan publik masih menjadi kewenangan partai. Pengaturan tersebut berbeda dengan audit dana kampanye, di mana Akuntan Publik ditunjuk langsung oleh KPU.

Pengaturan tersebut memunculkan potensi conflict of interest, walaupun integitas dan inpendensi Akuntan Publik telah dijamin Kode Etik. Oleh karenanya, pengaturan tersebut harus diperkuat. Akuntan Publik harus ditunjuk oleh negara, bisa melalui KPU ataupun Kemendagri. Di sisi lain, mekanisme audit kepatuhan juga perlu diubah menjadi audit investigatif, agar potensi-potensi pelanggaran dapat di deteksi sejak dini.

Batasan sumbangan kader dan transparansi laporan keuangan, sudah sepantasnya menjadi perhatian. Upaya ini dilakukan guna menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan partai. Hal ini dapat terwujud bila partai menyadari bahwa kompetisi berdasarkan uang perlu dihapuskan. Kesadaran tersebut akan membawa partai memproduksi visi besar terkait pengaturan keuangan partai, sehingga kepercayaan publik bisa meningkat. Dengan visi tersebut, demokratisasi internal partai dapat terwujud melalui persaingan yang lebih sehat dan ideologis. []

KAHFI ADLAN HAFIZ

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)