August 8, 2024

Waktu Pengajuan Sengketa Hasil Pemilu Legislatif Menyulitkan Peserta Pemilu

Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu menentukan pengajuan sengketa hasil pemilu dilakukan pada waktu 3 x 24 jam sejak ditetapkannya hasil pemilihan legislatif (pileg). Waktu tersebut dinilai terlalu singkat dan menyulitkan peserta pemilu dalam mengajukan sengketa.

Di dalam RUU, ketentuan waktu pengajuan sengketa hasil pilpres adalah 3 hari kerja. Perludem mengharapkan waktu yang sama bagi pengajuan sengketa hasil pileg.

“Syarat 3 kali 24 jam menyulitkan ketika hasil pemilu ditetapkan di hari Jum’at atau Sabtu. Sebab, untuk mengajukan sengketa, peserta pemilu perlu menyiapkan kelengkapan bukti dan berkas, salah satunya leges (meterai–red). Nah, leges ini biasanya dilakukan di kantor pos dan kantor pos libur pada hari Sabtu dan Minggu,” tegas peneliti pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, pada acara diskusi “Penegakan Hukum di RUU Pemilu”, di Menteng, Jakarta Pusat (6/11).

Hal lainnya yang dinilai bermasalah yakni tidak adanya batas waktu maksimal bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan perselisihan hasil pileg. Padahal, di UU sebelumnya, yakni UU No.8/2012, telah ditentukan waktu maksimal selama 30 hari.

“Batas waktu maksimal perlu diatur sehingga MK punya limitasi waktu yang jelas dan bisa menyesuaikan dengan desain hukum acaranya. Kalau pilpres (pemilihan presiden) di RUU sudah ada batas maksimal, 19 hari. Jadi untuk pileg harus diatur dengan jeas,” kata Fadli.