Warga yang belum melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik  diimbau segera melakukan perekaman di kelurahan setempat. Pasalnya, setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Desember 2016, warga yang ingin menyalurkan hak pilih harus mengurus surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Warga yang namanya ada di formulir A.C-KWK harus segera melakukan perekaman KTP elektronik sebelum bulan Desember. Kalau tidak, harus mengurus surat keterangan dari Disdukcapil. Tidak perlu menunggu KTP elektronik jadi dalam bentuk fisik, yang penting melakukan perekaman dulu,†kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Selatan, Muhammad Iqbal, pada acara “Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara†di Jakarta Selatan (1/11).
Formulir A.C-KWK yang dimaksud Iqbal, yakni, formulir yang khusus merekam pemilih belum ber-KTP elektronik dan pemilih yang belum pasti ber-KTP elektronik. Formulir tersebut akan diberikan kepada Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di seluruh wilayah, untuk dilakukan sosialisasi kepada warga.
“Kami akan segera memberikan formulir A.C-KWK kepada walikota. Walikota nanti yang kemudian membagikannya kepada Kecamatan hingga formulir itu akhirnya sampai kepada warga,†kata Iqbal.
Hari ini, KPU Kabupaten/Kota di 101 daerah pemilihan yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 15 Februari 2017, melakukan rapat pleno terbuka penetapan DPS. DPS akan dimutakhirkan hingga Desember 2016, sehingga warga yang belum terdaftar dapat segera melapor ke kelurahan masing-masing agar terdaftar di DPT.