April 26, 2024
iden

Cuti di Luar Tanggungan Negara, Petahana Presiden Tak Boleh Gunakan Fasilitas Negara

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Ayarie mengatakan, petahana calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara untuk kampanye. Merujuk pada Pasal 281 Undang-Undang (UU) No.7/2017, petahana capres dan cawapres tak diperkenankan menggunakan fasilitas negara selain fasilitas pengamanan. Petahana capres dan cawapres juga mesti memperhatikan kegiatan penyelenggaraan negara.

“Pada prinsipnya, cuti di luar tanggungan negara adalah dalam rangka tidak menggunakan fasilitas negara. Jika presiden mencalonkan kembali, bukan berarti ada kekosongan jabatan. Tetap ada, karena presidennya belum diganti,” kata Hasyim pada acara uji publik Peraturan KPU (PKPU) di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (19/3).

Hasyim kemudian menuturkan bahwa ada hal yang mesti didiskusikan bersama, yakni posisi partai politik baru di dalam pencalonan presiden dan wakil presiden dan kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres). Belum ada aturan mengenai sumbangan dana kampanye dari partai politik baru terhadap pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden.

“Salah satu sumber dana kampanye paslon itu dari gabungan partai. Partai baru boleh nyumbang gak? Dan, boleh tidak partai baru ikut mengkampanyekan capres? Ini penting untuk didiskusikan,” tukas Hasyim.

Di PKPU tentang Kampanye Pemilu 2019, paslon presiden dan wakil presiden dapat melakukan kampanye dalam debat paslon sebanyak lima kali. Debat diselenggarakan oleh KPU, dan jika paslon menolak mengikuti debat, ada sanksi yang akan diberikan.