Catatan Mahkamah Kalkulator

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Mahkamah Konstitusi masih banyak mempertimbangkan selisih suara dalam peradilan perselisihan hasil pemilu. Sifat mahkamah kalkulator ini tergambar dari kasus bantuan sosial penyelenggara negara yang diduga jadi bagian dari pemenangan pemilu. Selebihnya, ada sejumlah catatan dari MK untuk ditindaklanjuti dalam perbaikan pemilu berikutnya.

“MK masih banyak mempertimbangkan margin dari selisih suara satu paslon dengan lainnya. Kita masih bisa katakan MK ini tidak lebih sebagai mahkamah kalkulator,” kata peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz dalam diskusi “Peluncuran Hasil Pemantauan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden-Wakil Presiden di MK”, Jakarta Pusat (24/4).

Kahfi menjelaskan, catatan bagi MK sebagai mahkamah kalkulator tergambar dari kurang optimalnya pencapaian keadilan substansial dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu melalui bantuan sosial penyelenggara negara. Padahal, ini jadi salah satu yang kuat ditekankan oleh Pemohon perselisihan hasil.

Catatan lain soal bantuan sosial ini adalah, MK yang sangat disayangkan, tidak mengoptimalkan proses sidang pembuktian. MK lebih banyak bergantung pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Padahal MK dalam putusannya mengatakan Bawaslu masih mengedepankan prosedural dalam menangani pelanggaran hukum pemilu,” tegas Kahfi.

Perludem pun menyampaikan sejumlah catatan lainnya. Pertama, tentang adanya dissenting opinion tiga hakim yang jadi peristiwa pertama sejak 2024. Kedua, batasan proses sidang 12 hari yang masih kurang untuk kebutuhan pembuktian pemilu skala nasional. Ketiga, MK yang tidak mempertimbangkan banyaknya Amicus Curiae yang diajukan sejumlah pihak di luar yang berselisih. Keempat, ini menjadi putusan terbanyak yang memerintahkan perbaikan terhadap kekosongan hukum undang-undang pemilu.

Perludem menghimbau semua pemangku kepentingan pemilu untuk menghormati putusan MK tentang perselisihan hasil Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2024 ini. MK merupakan kuasaan yudisial perselisihan hasil pemilu tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.

“Mungkin masih ada pro-kontra tetapi apapun itu putusan MK bersifat final and binding. Kita harus hormati apa yang sudah diputuskan MK,” tutup Kahfi. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.