August 8, 2024

Jadwal Pemilu Harus Diubah

Pemilu 2019 merupakan pemilu yang amat sulit dikelola dan dipahami pemilih karena dalam satu tahun terdapat pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Pemilihan 5 jabatan dalam satu tahun ini akan bertambah pada tahun 2024 dengan pemilihan kepala daerah seluruh Indonesia, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Jadwal pemilu harus diubah. Semua pemilu ditumpuk penyelenggaraannya di tahun 2024,” kata pemerhati pemilu, Didik Supriyanto di Tebet, Jakarta Selatan (7/8).

Penyelenggaraan pilkada seluruh daerah se-Indonesia pada 2024 sudah ditetapkan melalui UU Pilkada. Pasal 201 ayat (8) UU No.10/2016 junto UU No.1/2015 bertuliskan, pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Didik mengingatkan, pemilu presiden dan pemilu parlemen selama ini baik dipisah maupun diserentakan tetap merupakan pemilu yang amat sulit dikelola dan dipahami pemilih. Sebabnya, selain karena amat banyaknya pemilih Indonesia menyertakan logistik dan panitia penyelenggara di dalamnya, selama ini pemilu parlemen nasional dan daerah (DPR, DPD, dan DPRD) diselenggarakan secara bersama.

“Jika kita mau memperbaiki tata kelola pemilu menyertakan perspektif sistem politik, desain pemilu serentak dibagi dua, serentak nasional dan serentak daerah,” ujar Didik.

Pemilu serentak nasional merupakan penggabungan pemilu presiden-wakil presiden bersamaan dengan pemilu DPR dan pemilu DPD. Pemilu serentak daerah merupakan penggabungan pemilu kepala daerah dengan pemilu DPRD.

“Untuk menuju jadwal pemilu serentak nasional dan serentak daerah, maka terlebih dahulu jadwal pilkada harus diubah yang ketentuannya ada di UU Pilkada,” tegas Didik. []