December 21, 2024

Menyoal Demokratisasi Partai

Pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tahun 2014 memang telah usai, namun Pilpres tersebut telah banyak “memakan korban” salah satunya yaitu Nusron Wahid kader partai Golongan Karya (Golkar). Nusron diberhentikan karena lebih memilih mendukung Jusuf Kalla (mantan ketua umum Golkar) sebagai pasangan cawapres Jokowi.

Ketidakpatuhannya terhadap keputusan partai dalam mendukung Capres-Cawapres nomor urut satu, membuat geram para elite-elite partai berlambang pohon beringin tersebut. Al hasil ia dituduh telah melanggar AD/ART partai untuk melegitimasi pemecatan sahabat Nusron.

Pemberhentian anggota partai tersebut jika dilihat dalam kacamata demokrasi, penulis artikel ini merasa jauh dari demokratisasi. Pasalnya sahabat Nusron Wahid adalah calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Jawa Tengah II dengan mengantongi suara lebih dari 234 ribu, dan menjadi caleg Golkar dengan perolehan suara terbanyak.

Berbeda pandangan atau pilihan sikap politik setiap individu seharusnya hal yang biasa dalam dunia politik dan kita mesti hormati atau hargai bersama perbedaan itu. Berdasarkan undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 23 ayat (1) menyatakan “setiap warga negara bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya”. Kemudian, pasal 43 ayat (1) juga menyebutkan “setiap warga Negara berhak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan”.

Demokratisasi

Dalam kasus pemberhentian anggota partai tersebut memang partai memiliki otoritas untuk memberhentikan anggotanya, namun yang harus dicermati secara seksama yaitu pemberhentian tersebut bukan karena sikap politik yang berbeda. Pemberhentian anggota/fraksi partai harus lebih disebabkan karena pertama ia meninggal dunia, kedua ia mengundurkan diri secara tertulis, ketiga ia menjadi anggota partai lain, dan terakhir ia secara jelas-jelas melanggar AD dan ART (UU 2/2011 pasal 16 ayat 1).

Jika pemberhentian anggota partai dikaitkan dengan sikap politik yang berbeda dengan kebijakan partainya dalam memberikan dukungan terhadap Capres-Cawapres tertentu. Berarti partai bertindak secara otoriterisme bukan demokratisasi. Karena sudah melanggar asasi mereka yang telah diberhentikan dan menyakiti kontituennya.

Tak dapat kita pungkiri, standarisasi pemberhentian yang dilakukan partai Golkar dilakukan sama oleh semua partai yaitu secara otoriterisme tanpa mekanisme pengambilan keputusan dari masing-masing anggota partai : secara demokratis. Keputusan tersebut bukan tidak mungkin hanya melibatkan segelintir elite saja yang dianggap sepaham dengan ketua umum partai, bahkan lebih jauh lagi pesanan dari pengusaha hitam yang merasa terusik. Oleh karena itu, kecurigaan tersebut sangat mungkin terjadi mengingat partai Golongan Karya tidak mengusung Capres dan Cawapres dari tubuh internal.

Pemberhentian terhadap sahabat Nusron Wahid dan sahabat satu partai antara lain Gus Gumiwang Kartasasmita, dan Poempida Hidayatullah adalah bukti partai tidak demokratis, mengingat mereka diberhentikan karena berbeda sikap politik dengan partainya.

Kejadian serupa pun pernah terjadi tepatnya pada tahun 2013 saat pengambilan keputusan terkait kasus Bank Century 2013 lalu. Lily Wahid dan Effendi Chorie  (Gus Choi) dengan terang-terangan berbeda pandangan dengan partainya yakni partai kebangkitan bangsa (PKB). Alhasil sahabat Gus Choi dan bunda Liliy Wahid diberhentikan karena dianggap tidak mematuhi keputusan partai.

Sesungguhnya kejadian tersebut menjadi ancaman bagi demokrasi kita. Pasalnya, secara perundang-undangan partai seharusnya menjadi contoh yang baik dalam menegakkan demokrasi di  negeri ini. Bukan justru membuat kemunduran bagi demokratisasi.

Ketidakpatuhan terhadap keputusan partai yang mengakibatkan pemberhentian terhadap anggota partai terpilih tentu akan berimbas terhadap publik yang menjadi konstituen karena mereka dipilih langsung melalui pemilihan umum. Jika partai mau memberhentikan keanggotaan mestinya harus didahului dengan klarifikasi, diputuskan dalam rapat pleno, serta prosesi tersebut harus transparan agar konstituen/daerah pemilihan dari mereka mengetahui alasan logis kenapa wakilnya diberhentikan.

Peran partai sepertinya sudah terlalu besar dalam memberhentikan keanggotaan dan ini seharusnya diimbangi dengan kebijakan yang lebih demokratis. Partai memang berwenang dalam memberhentikan anggotanya namun mekanismenya haruslah secara transparan dan terbuka bagi publik.

Undang-undang partai yang tidak mengatur tentang perbedaan sikap politik sepertinya perlu dibuat agar demokratisasi di tubuh partai benar-benar terlihat nyata dan mereka tidak takut dalam menyuarakan suara para konstituennya. Sebab, selama ini para wakil rakyat terlihat terkekang hak dan kewajiban konstitusionalnya sebagai wakil rakyat. Di sisi lain, kelompok dalam kesatuan anggota dewan yang sefaham (Fraksi) sebagai ”perpanjangan tangan” partai justru menjelma sebagai alat untuk memaksakan sikap politik elite partai kepada anggotanya di parlemen.

Kalam terakhir, mendesain ulang undang-undang partai sangat perlu untuk diperbaiki, terutama dalam hal memperkuat partisipasi publik (pemilih) agar bisa memberikan pengawasan terhadap anggota partai yang sudah rakyat pilih pada pemilihan umum calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota tanggal 9 April 2014 lalu. Kebijakan ini akan membantu dan ”memaksa” partai agar dikelola secara lebih demokratis dan terbuka. Semoga didengar, amiin. []

AHMAD HALIM
PKC PMII DKI Jakarta