August 8, 2024

Bawaslu Minta Pansus RUU Pemilu Hilangkan TSM dalam Pengaturan Politik Uang

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, mengusulkan agar frase terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pengaturan penindakan politik uang yang tertera di dalam RUU Pemilu Pasal 252 ayat (3) dihapuskan. Pasal tersebut dinilai Muhammad sebagai pasal karet yang sama sekali tidak dapat difungsikan sebagai alat memberantas politik uang dalam pemilu.

“Berulang kali saya katakan Bawaslu sulit menjerat pelaku politik uang karena adanya ukuran TSM yang sifatnya akumulatif. Jadi, kami usulkan agar TSM ini dihilangkan. Apabila ada satu unsur saja dari politik uang yang terbukti, bisa dikenakan sanksi,” kata Muhammad, pada acara “Konsolidasi Masyarakat Sipil Kawal RUU Pemilu” di Kuningan, Jakarta Selatan (22/12).

Koalisi Masyarakat Sipil mendukung usulan tersebut dengan alasan bahwa ukuran TSM sejak awal memang tidak jelas dan multitafsir. Adapun TSM juga menyebabkan proses pembuktian pelanggaran politik uang sulit dilakukan dan pelaku tak dapat dikenai sanksi.

“Untuk masalah TSM, kami setuju ini dihilangkan atau direvisi agar tidak kumulatif lagi. Keberadaan TSM mempersulit proses pembuktian politik uang,” kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama, kepada Rumah Pemilu (4/1).

Bawaslu dan Koalisi Masyarakat Sipil berharap Pansus RUU Pemilu memperhatikan pengaturan penindakan politik uang guna mewujudkan pemilu yang berintegritas. Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edi, mesti melunasi janjinya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu pada 7 Desember 2016 untuk mendesain pengaturan yang mampu memberantas politik uang.