Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai mesti dilibatkan dalam penanganan politik uang dan pemeriksaan dana kampanye. KPK dan PPATK memiliki kapabilitas yang kuat dalam penyelidikan, sehingga perannya dinilai mampu membongkar kasus politik uang dan dana kampanye yang berpotensi melahirkan transaksi kebijakan.
“Politik uang dan dana kampanye ini sulit dilacak. Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) lemah. Jadi, keahlian KPK dan PPATK perlu dimanfaatkan untuk menciptakan pemilu yang berkualitas,” kata Penasehat Kemitraan (Partnership for Governance Reform), Wahida Suaib, pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (1/2).
Kerjasama dalam bidang penyelidikan dan penegakkan hukum pemilu antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, KPK, dan PPATK mesti diterangkan dalam UU Pemilu. Ini diperlukan untuk memastikan adanya payung hukum sehingga lembaga-lembaga tersebut dapat bekerja secara maksimal.
“Selama ini kan hanya dari MoU (Memorandum of Understanding) saja. Perlu payung hukum agar wewenang mereka jelas, dan dapat bekerja sesuai dengan harapan,” tegas Wahidah.
Selain itu, definisi politik uang juga perlu dijelaskan dalam UU Pemilu. Bagi Kemitraan, politik uang adalah transaksi yang bernilai materi, yang terjadi pada proses tahapan dan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.