August 8, 2024

Abdullah Dahlan: Bansos untuk Kampanye karena Ke(se)wenangan Kepala Daerah

Bantuan sosial (Bansos) menyertai program hibah oleh pemerintah daerah di jelang pilkada beberapa kali dilaporkan Indonesia Corruption Watch kepada KPK. Kenaikan signifikan anggaran Bansos terjadi saat pilkada di Banten, Jakarta dan Jawa Barat. Kepentingannya tentu saja, agar terpilih kembali mempertahankan kekuasaan.

Meski terang janggal, kasus Bansos tak pernah bisa menarik petahana ke pengadilan. Apa sebabnya, bagaimana prosesnya selama ini dan tindaklanjutnya? Berikut wawacara oleh Usep Hasan Sadikin dari rumahpemilu.org kepada pegiat ICW, Abdullah Dahlan di Jakarta, Kamis (21/2’13).

Penanganan atau palaporan kasus Bansos selama ini buntu, kenapa?

Rezim pemilu (termasuk pilkada di dalamnya) masih terpisah dengan rezim tindak pidana korupsi. Ini harus dikaitkan. Jadi pelanggaran soal dana hibah Bansos bukan hanya proses politik pemilu tapi juga bisa menyertai pidana korupsi. Bagaiaman ke depannya penyimpangan dalam konteks pemilu bisa diproses secara hukum sebagai bagian dari tindak pidana korupsi.

Permasalahan nyatanya berbentuk apa?

Pengawasan pemilu kan tidak mencermati dimensi penyalahgunaan kuasa kebijakan. Pengawasan pemilu hanya mencermati hal-hal gampang. Mengawasinya pada hal-hal yang kelihatan saja. Pengadaan mobil dinas misalnya.

Problem modus pelanggaran pemilu sebetulnya lebih besar dari itu. Dan sekarang makin canggih dilakukan. Ini harusnya menjadi titik fokus pengawasan pemilu, terutama Bawaslu.

Salah satu larangan dalam pemilu adalah menggunakan sumber dan fasilitas negara. Termasuk keuangan negara. Penggunaan sumber keuangan negara atau pemerintahan daerah itu yang terjadi di Bansos.

Bagaimana dengan aturannya?

Iya. Penyelewengan dari penilain kami terhadap Bansos ini kan justru dinilai sebagai proses legal. Penyelewengan Bansos seolah-olah legal karena didasari Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005. Ditetapkan peraturan itu, soal kewenangan dana hibah bansos yang diputuskan oleh kepala daerah. Intinya ini soal diskresi. Pemerintah daerah bisa sewenang-wenang menentukan besaran anggaran Bansos serta pihak yang bisa mendapatkannya.

Ruang politisasi menjadi sangat besar. Ini menyalahi prinsip penganggaran itu sendiri. Kenapa tidak dibalikan penganggaran dana bansos itu pada proses normal yang diterapkan setiap dinas, dari bawah ke atas. Berjenjang.

Di Bansos tidak seperti itu. Alurnya dari atas dan kewenangannya ada di kepala daerah. Ceklis persetujuannya berdasarkan pengetahuan dan strategi, apakah pihak yang akan diberi atau menerima adalah pihak yang masuk dalam peta basis politik? Jika tidak, apakah bisa dipengaruhi?

Bukannya kewenangan eksekutif menyertai hubungannya dengan legislatif? Bisa lebih dijelaskan prosesnya?

Kewenangan yang ada di tangan kepala daerah melalui kesepakatan bersama DPR/D. Permasalahannya sudah terjadi pada pembahasan dana di kesepakatan itu. Ada pertemuan kepentingan. Siapa mendapatkan apa untuk mempetahankan kuasa. Dirumuskanlah program Bansos. Lalu siapa yang memperoleh atau ikut. Sudah dirancang.

Itu aspek politisnya. Lalu ada aspek distribusi. Kepada kelompok apa dan di mana dana Bansos itu diberikan. Otoritasnya penuh ada di kepala daerah.  Ada ruang diskresi yang besar di situ.

Nah, belajar dari pengalaman Banten, Jakarta dan bisa dibandingkan dengan Jawa Barat, dimensi penyelewengannya adalah:

Satu. Dalam pemberiannya terjadi konflik kepentingan. Pada konteks Banten konflik kepentingan ini berdasar afiliasi politik. Ormas-ormas mana yang bisa berafiliasi oleh petahana. Ormas-ormas di Banten itu terpetakan afiliasi politiknya. Jejaring orang-orang ormas yang ada ikatan dengan keluarga pemerintah bisa mudah terlibat dalam program Bansos.

Bansos jadi sebatas kemasan saja untuk mempengaruhi ikatan masyarakat memilih petahana. Nah itu yang dipakai untuk membangun pengaruh secara luas di daerah.

Bentuk penyimpangan lain melalui pemotongan dari dana Bansos yang diberikan kepada ormas atau lembaga sosial. Bansos ibarat modal politik. Misal, dalam daftar penerimaan Bansos sekitar 500 juta. Tapi kenyataannya ormas hanya terima 35 juta. Bayangkan. Jadi ada sejumlah 465 juta yang tak jelas. Kemana uangnya?

Bisa saja, penerima ini sebagai wadah pencucian uang saja. Pencari modal politik. Untuk Banten, saya punya peta afiliasi menyertai data pemberian Bansosnya. Peta Jakarta teman-teman IBC yang punya. Jadi, siapa penerima dan afiliasinya gimana, tergambar.

Untuk Jawa Barat?

Di Jawa Barat terjadi kenaikan anggaran Bansos. Tahun 2009 cuma 120 milyar. Tahun 2013 meningkat 1,2 triliun. Meningkat 100 kali lipat, bukan 100% lagi.

Ini harus dibuktikan. Bisa diambil contoh dari sebaran sejumlah daerahnya. Bawaslu dan Panwaslu provinsi serta kabupaten/kota apakah berani menguji data-data yang sudah dilaporkan sebagai dugaan penyimpangan Bansos? Kelompok penerima apa atau siapa? Ada kesepakatan apa di situ? Kelompok penerima ada afiliasi apa? Sehingga jika terbukti ada barter kepentingan tertentu kandidiat bisa dinyatakan telah menggunakan sumber dana pemerintah untuk melakukan kampanye. Jika benar terbukti, apa sanksinya?

Bagaimana penyikapan keadaan ini ke depan?

Ini yang berwenang adalah Kemendagri. Kemendagri yang bisa merubah PP 58 2005. Bansos harus melalui moratorium bagi daerah yang akan melakukan pilkada. Atau, bisa ditutup saja ruang diskresi yang besar ini. Proses kebutuhan penganggarannya dibalikan ke masyarakat, dari bawah. Normal saja secara berjenjang.

Dan yang terpenting adalah, mengaitkan pandangan antikorupsi dengan rezim pemilu. Penyelenggara harus bisa terbuka menyertakan pandangan untuk peka terhadap korupsi.

Untuk Pemilu 2014 misalanya. Sampai sekarang peraturan kampanye dari KPU belum dikeluarkan. Ini mengkhawatirkan karena partai peserta tak akan melampirkan laporan keuangan. Sementara ketika partai selesai diverifikasi menjadi peserta pemilu, argo kampanye sudah jalan. Butuh, masuk dan keluar berapa?

Tak hanya KPU. Bawaslu juga. Bawaslu harus punya pengawasan dana kampanye. Memprioritaskan pengawasan dana kampanye. Yang sangat saya sayangkan ini belum tergambar.

Aktivitas pengawasan Bawaslu lambat. Belum ada insiatif. Ketika ICW audiensi dengan Bawaslu dan menanyakan ini, mereka bilang masih kesulitan. Pertanyaan saya, Bawaslu kesulitan atau tidak mau memulai melakukan bagaimana mengawasi dana kampanye? []