October 7, 2024

Arief Budiman: Calon Tunggal Lawan Kolom Kosong Berdasar UU Pilkada

Terjadi perubahan signifikan desain surat suara pilkada bercalon tunggal di Pilkada 2015 dengan 2017. Di Pilkada 2015, surat suara menempatkan calon tunggal dengan pilihan “Setuju” atau “Tidak Setuju”. Sedangkan di Pilkada 2017, surat suara menempatkan calon tunggal secara setera dengan kolom kosong.

Anggota Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (4/1) mengatakan, perubahan UU Pilkada menjadi dasar perubahan surat suara pilkada bercalon tunggal. Pasal 54C Ayat (2) bertuliskan, Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar. Berikut penjelasannya:

Surat suara pilkada bercalon tunggal di 2017 berubah signifikan. Apa sebabnya?

Sebab, undang-undang pilkada hasil revisi menyebutkan, pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar. Jadi, di surat suara calon tunggal melawan kolom kosong.

Bagaimana KPU mempertimbangkan pendapat Hakim Mahkamah Konstitusi mengenai subjek hukum dan legal standing pilihan kolom kosong?

Itu berkaitan dengan proses kampanye dan pengajuan sengketa hasil. Tak berkaitan dengan desain surat suara.

Jadi dasarnya undang-undang pilkada?

Ya, undang-undang pilkada. Di Pilkada 2015, undang-undang tak menyebutkan surat suara calon tunggal harus seperti apa.

Mengenai hasil partisipasi pemilihan, apakah desain surat suara bercalon tunggal membingungkan pemilih?

Untuk desain surat suara di pilkada bercalon tunggal 2015, tidak. Tidak membingungkan pemilih. Terlihat dari suara tidak sah yang sangat sedikit. Sebelum desain ini sah dan dicetak, kami pun melakukan uji coba, apakah membingungkan pemilih atau tidak.

Untuk desain surat suara pilkada bercalon tunggal di 2017, apakah adanya pilihan kolom kosong membingungkan pemilih?

Tidak. Sama saja. Kami juga mengujicobakan desain surat suara pilkada bercalon tunggal melawan kolom kosong ini. Hasilnya sama, tidak membingungkan pemilih. Termasuk bagi pemilih penyandang disabilitas.

Siapa pihak yang berkontribusi mengubah desain surat suara ini? Apakah ada rekomendasi dari KPU sebagai penyelenggara?

Sepertinya tidak. Lebih banyak peran pembuat undang-undang. []

Download Attachments

File Downloads
pdf uu-pilkada-1-naskah-revisi 1358