February 24, 2025

AMALIA SALABI

Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email amaliyahsalabi@gmail.com.

Dua Hakim MK Berbeda Pendapat, Paradigma Presidential Threshold Mestinya Ditinggalkan

Putusan terhadap uji materi Pasal 222 Undang-Undang (UU) No.7/2017 telah dibacakan (11/1). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal tersebut tidak inkonsttusional. Namun, dari sembilan hakim MK, dua hakim melakukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Suhartoyo, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, …

Read More »

Kantor KPU Pamekasan Sering Kebanjiran

Melalui akun facebook miliknya, Kepala Sub bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat (Hupmas) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Hendrian Haswara Bayu, mengunggah foto banjir di kantor KPU Pamekasan. Dalam statusnya, Hendri menuliskan, “Menerima pendaftaran…” Fenomena banjir tersebut menarik rumahpemilu.org. …

Read More »

Tolak JR Pasal 222, MK:  Agar Sistem Presidensil Tak Rasa Parlementer

Banyak pihak mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 222 Undang-Undang (UU) No.7/2017. Empat di antaranya yakni Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Partai Indonesia Damai Aman (Idaman), dan Effendi Ghazali, pakar komunikasi …

Read More »

448 Bapaslon Mendaftar di Pilkada 2018

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (10/1), terdapat 448 bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftar di Pilkada Serentak 2018 di 171 daerah. Untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) di 17 provinsi, 2 bapaslon dari jalur perseorangan …

Read More »

Diskualifikasi untuk Cakada TNI/Polri yang Tak Pensiun Diri Sesuai Ketentuan

Di Undang-Undang (UU) Pilkada, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian RI (Polri) yang akan mencalonkan diri sebagai kandidat kepala daerah harus mengundurkan diri paling lambat 60 hari sejak ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon). Jika melebihi batas waktu, sanksinya adalah …

Read More »

Calonkan Anggota TNI/Polri AKTIF di Pilkada, Partai Politik Khianati Perjuangan Reformasi

“Tahun ini, tepat 20 tahun reformasi. Dulu, partai-partai politik tegas ingin mengeluarkan TNI (Tentara Nasional Indonesia)/Polri (Polisi RI) dari kegiatan politik praktis, tapi sekarang justru partai malah membuka pintu lebar-lebar agar TNI/Polri aktid kembali berpartisipasi dalam kontestasi politik,” ujar Wahyudi …

Read More »

 Partai Pengusung Anggota TNI/Polri Aktif Mesti Minta Kandidatnya Segera Undur Diri dari Institusi

Empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian RI (Polri) aktif mencalonkan diri di Pilkada 2018, yakni Letnan Jenderal Edy Rahmayadi di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Safaruddin di Pilgub Kalimantan Timur, Irjen Anton Charliyan di …

Read More »

KontraS: Majunya Anggota TNI/Polri Aktif di Pilkada 2018 Mengkhawatirkan

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani, mengkhawatirkan fenomena anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian RI (Polri) aktif yang maju di Pilkada 2018. Menyalahi ketentuan di dalam Undang-Undang (UU) TNI dan UU Polri yang …

Read More »