Putusan terhadap uji materi Pasal 222 Undang-Undang (UU) No.7/2017 telah dibacakan (11/1). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal tersebut tidak inkonsttusional. Namun, dari sembilan hakim MK, dua hakim melakukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Suhartoyo, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, …
Read More »AMALIA SALABI
Kantor KPU Pamekasan Sering Kebanjiran
Melalui akun facebook miliknya, Kepala Sub bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat (Hupmas) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Hendrian Haswara Bayu, mengunggah foto banjir di kantor KPU Pamekasan. Dalam statusnya, Hendri menuliskan, “Menerima pendaftaran…” Fenomena banjir tersebut menarik rumahpemilu.org. …
Read More »Tolak JR Pasal 222, MK: Agar Sistem Presidensil Tak Rasa Parlementer
Banyak pihak mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 222 Undang-Undang (UU) No.7/2017. Empat di antaranya yakni Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Partai Indonesia Damai Aman (Idaman), dan Effendi Ghazali, pakar komunikasi …
Read More »448 Bapaslon Mendaftar di Pilkada 2018
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (10/1), terdapat 448 bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftar di Pilkada Serentak 2018 di 171 daerah. Untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) di 17 provinsi, 2 bapaslon dari jalur perseorangan …
Read More »36 Perempuan Bakal Calon Kepala Daerah dari Partai di Pilkada 2018
Per 10 Januari 2018 pukul 16.00 WIB, 36 perempuan bakal calon (balon) kepala daerah telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari jalur partai. 1 balon wakil gubernur, 7 balon wali kota, 10 balon bupati, 7 balon wakil wali …
Read More »Pilkada 2018, Hanya Ada Dua Perempuan Bakal Calon dari Jalur Perseorangan
Masa pencalonan Pilkada Serentak 2018 telah memasuki hari akhir. Di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum (KPU) per 10 Januari pukul 11.00 WIB, terdaftar 40 bakal calon (balon) perseorangan. 20 balon dengan status pendaftaran diterima dan 20 lainnya diperbaiki. …
Read More »Diskualifikasi untuk Cakada TNI/Polri yang Tak Pensiun Diri Sesuai Ketentuan
Di Undang-Undang (UU) Pilkada, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian RI (Polri) yang akan mencalonkan diri sebagai kandidat kepala daerah harus mengundurkan diri paling lambat 60 hari sejak ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon). Jika melebihi batas waktu, sanksinya adalah …
Read More »Calonkan Anggota TNI/Polri AKTIF di Pilkada, Partai Politik Khianati Perjuangan Reformasi
“Tahun ini, tepat 20 tahun reformasi. Dulu, partai-partai politik tegas ingin mengeluarkan TNI (Tentara Nasional Indonesia)/Polri (Polisi RI) dari kegiatan politik praktis, tapi sekarang justru partai malah membuka pintu lebar-lebar agar TNI/Polri aktid kembali berpartisipasi dalam kontestasi politik,” ujar Wahyudi …
Read More »Partai Pengusung Anggota TNI/Polri Aktif Mesti Minta Kandidatnya Segera Undur Diri dari Institusi
Empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian RI (Polri) aktif mencalonkan diri di Pilkada 2018, yakni Letnan Jenderal Edy Rahmayadi di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Safaruddin di Pilgub Kalimantan Timur, Irjen Anton Charliyan di …
Read More »KontraS: Majunya Anggota TNI/Polri Aktif di Pilkada 2018 Mengkhawatirkan
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani, mengkhawatirkan fenomena anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian RI (Polri) aktif yang maju di Pilkada 2018. Menyalahi ketentuan di dalam Undang-Undang (UU) TNI dan UU Polri yang …
Read More »