August 9, 2024

AMALIA SALABI

Avatar
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email amaliyahsalabi@gmail.com.

Adakan MOU, PPUA Disabilitas Berharap Bawaslu Tegakkan Keadilan untuk Pemilih Disabilitas

Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). MoU ditujukan sebagai sinergitas pengawasan hak-hak pemilih disabilitas selama tahapan Pilkada dan Pemilu 2019. MoU antara PPUA Disabilitas dengan Bawaslu bukanlah kali pertama. “MoU …

Read More »

Satu Dasawarsa Bawaslu, Banyak Mimpi untuk Perbaikan dan Inovasi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merayakan satu dasawarsa atau sepuluh tahun lembaga. Rangkaian acara digelar, mulai dari jalan pagi, donor darah, festival kopi nusantara, lomba karya jurnalistik, peluncuran buku profil Bawaslu, hinga potong tumpeng. Senin (9/4), puluhan anggota Bawaslu provinsi, beberapa …

Read More »

Tiga Hari Masa Pendaftaran Bapaslon Presiden-Calon Presiden

Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden mengatur bahwa pengumuman pendaftaran bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) untuk Pemilu 2019 oleh KPU di laman KPU dan atau media massa dilakukan paling …

Read More »

Disabilitas Memenuhi Ketentuan Sehat Jasmani dan Rohani Sebagai Capres, Cawapres dan Caleg

Dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, KPU memberikan penegasan bahwa syarat mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden, wakil presiden, dan anggota DPR atau DPRD tak menghalangi hak …

Read More »

Kampanye Kotak Kosong Tak Semestinya Dilarang, Suara Penolakan Jangan Dibungkam

Jumlah wilayah pilkada dengan pasangan calon (paslon) tunggal di 2018 bertambah dari 13 menjadi 15. Dua daerah, yakni Kabupaten Puncak dan Kabupaten Bone, menjadi daerah dengan paslon tunggal ke-14 dan ke-15 setelah Kota Prabumulih, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Enrekang, …

Read More »

KPU Tak Perlu Turun untuk Bersihkan Bahan Kampanye dan APK

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar menyertakan KPU dalam penurunan dan pembersihan bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK). KPU memproduksi dan memasang bahan kampanye dan APK …

Read More »

DPR Tak Ingin Lapor Penyelenggara Pemilu Jika Adakan Pertemuan Terbatas Sebelum Masa Kampanye

Di dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye Pemilu 2019, partai politik peserta Pemilu 2019 boleh melakukan dua kegiatan sosialisasi. Satu, pemasangan bendera partai beserta nomor urut partai. Dua, pertemuan terbatas. Partai politik dipersilakan mengadakan pertemuan terbatas dengan …

Read More »

Bahan Kampanye Pemilu 2019 Harus Ada Identitas Peserta Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersikeras agar bahan kampanye memuat identitas peserta pemilu, seperti logo partai atau simbol partai. Terteranya identitas peserta pemilu pada bahan kampanye akan menjadi penanda yang membedakan antara bahan kampanye dengan materi lainnya di Pasal 523 Undang-Undang …

Read More »

PKPU Kampanye Pemilu 2019, Doorprize Dilarang Hadiah Diperbolehkan

Pada rapat konsultasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan masukan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperjelas definisi hadiah dengan doorprize. Di PKPU, memberikan doorprize tak diperbolehkan, sementara memberikan hadiah dengan nilai maksimal …

Read More »

Setelah Tawar-Menawar, Nilai Maksimal Konversi Bahan Kampanye di Pemilu 2019 60 Ribu Rupiah

Meningkat dari nilai maksimal konversi bahan kampanye pada Pemilu 2014 sebesar 50 ribu rupiah, maksimal nilai konversi untuk Pemilu 2019 menjadi 60 ribu rupiah. Angka ini disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi II Dewan …

Read More »