Bakal pasangan calon yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2020 di delapan kabupaten/kota di Lampung wajib menjalani tes usap. Penapisan ini dilakukan untuk memastikan para kontestan pilkada tidak terpapar Covid-19.
”Kami berharap bakal calon pasangan segera melakukan uji swab dengan membawa surat keterangan dari partai politik pengusung,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Erwan Bustami di sela-sela rapat koordinasi membahas standar pemeriksaan kesehatan dalam Pilkada 2020 di Bandar Lampung, Senin (31/8/2020).
Rapat tersebut dihadiri komisioner KPU dari delapan daerah yang akan menggelar pilkada. Selain itu, hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana dan perwakilan dari lembaga terkait lainnya.
Erwan menerangkan, syarat untuk melakukan uji usap itu sesuai dengan revisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020. Hasil uji usap itu nantinya harus diserahkan kepada KPU saat peserta pilkada melakukan pendaftaran. Masa pendaftaran peserta Pilkada 2020 di KPU dijadwalkan pada 4-6 September 2020.
Jika ada bakal calon yang terkonfirmasi positif Covid-19, mereka tetap bisa mendaftar tanpa harus datang langsung ke kantor KPU. Pendaftaran bisa diwakilkan oleh pasangan bakal calon atau partai pendukungnya dengan menyertakan surat keterangan. Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani lainnya akan dilanjutkan setelah bakal calon dinyatakan sembuh dari Covid-19.
Sementara itu, Reihana menjelaskan, uji usap untuk bakal pasangan calon akan dipusatkan di RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung. Pemeriksaan usap sudah bisa dilakukan pada 29 Agustus hingga 3 Sepetember 2020. Meski begitu, hingga Senin sore, belum ada calon peserta pilkada yang melakukan uji usap tenggorokan.
Jika ada bakal calon yang terkonfirmasi positif Covid-19, mereka tetap bisa mendaftar tanpa harus datang langsung ke kantor KPU.
Reihana menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan laboratorium dan petugas medis yang akan melakukan pemeriksaan usap untuk kepentingan pilkada. Sampel uji usap akan langsung dianalisis di laboratorium dan hasilnya bisa diketahui setelah enam jam.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lampung Asep Sukohar menyebutkan ada sekitar 105 petugas medis yang akan membantu pemeriksaan kesehatan para bakal pasangan calon. Selain pemeriksaan fisik, mereka juga akan melakukan pemeriksaan psikologis dan narkoba.
Asep menambahkan, pemeriksaan kesehatan untuk para bakal pasangan calon ini harus segera ditentukan jadwalnya mengingat masa pemeriksaan berlangsung singkat, yakni 4-11 September 2020. Apalagi, pemeriksaan kesehatan juga dilakukan selama masa pandemi Covid-19 yang harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (VINA OKTAVIA)
Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/nusantara/2020/08/31/bakal-calon-wajib-jalani-tes-usap-sebelum-mendaftar-ke-kpu/