November 15, 2024

Benget Silitonga: Publik yang Menilai Integritas Calon Kepala Daerah, KPU Memfasilitasi

Empat belas daerah di provinsi Sumatera Utara akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada September tahun 2015. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengaku masih meraba-raba dalam melakukan persiapan. Pasalnya, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan  Gubernur, Bupati, dan Walikota masih harus melewati proses politik di DPR yang diperkirakan akan berlangsung hingga Januari tahun depan.

Meskipun demikian, KPU Sumut tetap mempersiapkan pilkada dengan mekanisme pemilihan langsung. Tak hanya itu, KPU Sumut juga menyiasati hal-hal baru yang tercantum dalam Perppu, seperti misalnya soal uji publik dan metode pemungutan suara elektronik (e-voting). Berikut petikan wawancara rumahpemilu.org dengan Benget Silitonga, Komisoner KPU Sumut, di Medan Sumut (6/11) mengenai persiapan dan penyiasatan Pilkada 2015.

Ada empat belas kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatan di 2015. Bagaimana KPU Sumut mempersiapkan pilkada sebagai proses peralihan kekuasaan?

Semalam keluar surat edaran KPU Nomor 1667/KPU/X/2014. Surat itu mengatakan, berdasarkan Perppu, pilkada 2015 akan dilaksanakan serentak. Poin kedua menginstruksikan KPU kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada di 2015 untuk melanjutkan koordinasi dengan Pemkab (pemerintah kabupatan), Pemko (pemerintah kota), dan Pemprov (pemerintah provinsi) untuk mengalokasikan anggaran untuk Pilkada langsung dalam APBD. Sekarang sedang pembahasan RAPBD. Itu instruksinya. Artinya sudah bisa dilanjutkan tahapan persiapan.

Kita sudah teruskan ke KPU Kabupaten/Kota. Di sini, provinsi belum akan melangsungkan penggantian pemerintahan. Empat belas pilkada itu untuk kabupatan/kota. Kita sudah instruksikan mereka supaya segera. Kemarin sudah mereka masukkan masing-masing ke proses legislasi. Tadi saya dengar beberapa sudah mulai mengontak asisten satu pemerintahan di pemkab masing-masing untuk memastikan bahwa anggaran pilkada 2015 itu dialokasikan nanti dalam RAPBD.

Bagaimana dengan persiapan tahapan dan jadwal pilkada?

Untuk sementara kita berkoordinasi masalah anggaran. Kita belum sampai ke substansi tahapan karena masih menunggu petunjuk teknis peraturan KPU (PKPU) dari KPU RI. Informasi kemarin, PKPU tentang tahapan jadwal pilkada sedang disusun karena berubah. Kemudian juga tahapan PKPU pendaftaran pemilih yang penting-penting itu sedang disusun. Ya mudah-mudahan, tadi kontak dengan teman-teman di sana, akhir tahun ini sudah siap. Sehingga di Januari itu mulai tahapan.

Salah satu tahapan yang butuh waktu adalah penetapan bakal calon oleh partai hingga pencalonan..

Kalau pencalonan itu nanti menjelang dua bulan atau sebulan sebelum pemungutan suara. Bakal calon disebut di Perppu. Ada bakal calon yang ak­­­­­­­­­­­­­an uji publik. Ketentuan itu belum ada. Apakah itu menjadi bagian dari tahapan atau di luar tahapan.

Bagaimana persiapan KPU soal uji publik?

Uji publik yang mengikuti adalah bakal calon dari partai dan perseorangan. Bakal calon dari partai bisa lebih dari satu ikut uji publik. Disebut di perppu itu tiga bulan sebelum pencalonan. Pendaftaran bakal calon enam bulan sebelum pencalonan. Pada tahap awal bisa dimulai.

Di situ, masyarakat bisa menilai. Partai juga bisa menilai, misalnya dari tiga yang diajukannya satu saja yang cocok dicalonkan. Dalam uji publik, tidak ada yang gugur. Yang ada hanya surat semacam pernyataan telah mengikuti uji publik. Perppu menyebut yang berhak mencalonkan diri adalah mereka yang telah mengikuti uji publik. Uji publik itu persyaratan wajib. Proses uji publiknya tidak menggugurkan bakal calon.

Panitia hanya memfasilitasi uji publik, tidak melakukan penilaian. Metodenya masih menunggu petunjuk KPU. Kita juga menunggu petunjuk teknis tentang uji publik itu dari KPU. Termasuk soal pendaftaran bakal calon, apakah pelengkapan persyaratan itu seperti mau mencalonkan diri. Itu belum diatur di Perppu.

Bagaimana KPU Sumut menginterpretasi dua aspek—integritas dan kompetensi—sebagai bahan uji publik?

KPU merancang bagaimana metode memfasilitasi ini. Dalam soal integritas, misalnya, apakah dimungkinkan KPU meminta masukan dari KPK dan PPATK? Ini namanya, nanti publish. Kita tak menilai. Silakan publik dan partainya menilai apakah masih layak didorong jadi calon. Sekali lagi, KPU memfasilitasi.

Tapi apakah sampai ke situ nanti KPU RI membuat petunjuknya. Itu kita belum tahu. Kalau saya berpilkir seperti itu untuk menguji integritas. Dalam menguji kompetensi, misalnya, kalau metodenya masih seminar begitu tidak ada gunanya. Buat simulasi uji kompetensi untuk buat keputusan dengan audiens tertentu. Kita belum sampai ke situ. Ini pikiran saya saja.

Perppu juga membuka peluang pemungutan suara elektronik (e-vote). Siapkah?

Perppu memang membuka peluang itu, tapi kalau menurut putusan MK itu harus disiapkan syarat kumulatif misalkan kesiapan regulasi, kesiapan infrastruktur, kesiapan masyarakat, dan kesiapan penyelenggara. Ada empat unsur itu. Tidak boleh serta-merta e-vote.

Kalau di Sumut belum sampai ke situ di 2015 ini. Mungkin 2018 bisa kita siapkan lebih matang. Kalau 2015 saya belum melihat ada waktu yang cukup untuk itu.

Apa kendala terbesar untuk melaksanakan e-vote?

Salah satu kerawanan teknologi kan bisa dirusak orang. Kalau dengan manual terjaga. Ada penggelembungan, bisa dikoreksi di atasnya. Mengubah metode koreksi manual yang telah dilakukan begitu lama dan menggantinya dengan e-vote kan butuh uji coba juga.

Bagaimana cara mengoreksi kesalahan itu? Surat suaranya dimana tersimpan dan terhitung? Kita kan alat buktinya harus ada terus. Kalau sengketa di MK bagaimana. Apa alat bukit kita? Dia punya bukti bahwa dia telah dirugikan dengan dirusak sistemnya. Lalu bagaimana KPU mempertanggungjawabkannya? Ini tidak semudah yang kita bayangkan.