September 13, 2024

Desain Perbaikan Kelembagaan Penyelenggara Pemilu

Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu direncanakan untuk dibahas pada awal 2021. Tak ingin tertinggal isu seperti revisi-revisi sebelumnya, para pegiat pemilu dan akademisi mendorong isu desain kelembagaan penyelenggara pemilu untuk menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan. Sejumlah gagasan dikemukakan para pegiat pemilu dan akademisi pada diskusi virtual terbatas (28/12).

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura mengusulkan, kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tingkat kabupaten/kota tak perlu dipermanenkan. Catatannya, jika seluruh pemilu dilakukan secara serentak sehingga pemilu hanya ada sekali dalam lima tahun.

Usulan yang sama disampaikan akademisi hukum tata negara di Universitas Andalas, Khairul Fahmi. Jika desain keserentakan pemilu yang dipilih oleh DPR dan Pemerintah adalah pemilu nasional yang terpisah dengan pemilu daerah selama dua tahun, maka sifat permanen KPU dan Bawaslu perlu hingga tingkat kabupaten/kota.

“Pemisahan pemilu nasional dan daerah menghendaki adanya perlunya mempertahankan sifat kelembagaan KPU dan Bawaslu hingga sampai kabupaten/kota bersifat tetap,” kata Fahmi.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga, Ramlan Surbakti berpandangan bahwa perlu ada pembagian tugas antara anggota KPU dengan sekretariat jenderal KPU. Anggota KPU bertugas membuat peraturan pelaksanaan dan kebijakan serta mengawasi sekretariat jenderal. Sekretariat jenderal melaksanakan tahapan pemilu secara teknis.

Desain ulang Bawaslu?

Peneliti senior Network for Democrcay and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay memandang agar Bawaslu bertransformasi menjadi lembaga penyelesai sengketa pemilu, dan wewenangnya sebagai pengawas dihapuskan. Oleh karena itu, kualitas sumber daya manusia (SDM) anggota Bawaslu mesti disesuaikan dengan fungsi lembaga sebagai lembaga ajudikasi.

“Kita perlu pertegas dengan suatu lembaga yang diberikan kewenangan yang kuat. Bawaslu tidak perlu dibebani dengan pengawasan yang sangat luas tetapi siapa yang dapat menangani persoalan hukum yang terjadi: apakah akan menjadi pengadilan pemilu atau transisi pengadilan pemilu? Tetapi fokusnya pada penyelesaian sengketa, memutus secara final dan cepat. Mungkin nama Bawaslu perlu diubah, tetapi perubahannya ke arah sana,” tutur Hadar.

Sama seperti Hadar, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi juga memandang perlunya pemisahan kewenangan pengawasan dengan penyelesaian sengketa. Bawaslu RI dan Bawaslu provinsi dapat bertransformasi menjadi badan penanganan sengketa dan pelanggaran pemilu. Bawaslu provinsi menangani sengketa dan pelanggaran di tingkat pertama dan Bawaslu RI sebagai tingkat banding. Bawaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan dan penguatan partisipasi.

“Nah, MK (Mahkamah Konstitusi) tetap menangani perselisihan hasil pemilu. Sengketa administrasi dan pelanggaran pemilu ditangani Bawaslu. Pidana pemilu diserahkan kepada Kepolisian untuk kasus tertentu,” jelas Veri.

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura juga mengusulkan gagasan serupa tentang pembagian wewenang antara Bawaslu RI, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota. Bawaslu kabupaten/kota dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) hanya diberikan tugas pengawasan.

“Sengketa dihilangkan dari Bawaslu kabupaten/kota, tetapi ditarik ke tingkat provinsi. Kewenangan pengambilalihan juga perlu diatur dalam UU Pemilu,” ucap Charles.

Istilah peradilan pemilu juga mesti dipertimbangkan secara seksama. Pasalnya, jika menggunakan istilah peradilan, maka peradilan pemilu harus berada di bawah Mahkamah Agung. Charles mengusulkan agar menggunakan istilah lembaga penyelesaian sengketa pemilu, bukan peradilan pemilu.

Akademisi Universitas Andalas, Fahmi mengingatkan perlunya kesinambungan antara desain kelembagaan Bawaslu di daerah khusus di dalam UU Pemilu dengan UU Pemerintahan Aceh. Ketidaksinkronan antara dua UU ini menyebabkan terjadinya dualisme lembaga Bawaslu di Aceh.

“Desain kelembagaan Bawaslu di daerah khusus, seperti Provinsi Nangroe Aceh Darussalam belum padu, karena masih terdapat dualisme lembaga yang disebabkan tidak sinkronnya UU Pemilu dengan UU Pemerintahan Aceh,” ujar Fahmi.

Fahmi menambahkan mengenai keanggotaan KPU dan Bawaslu. Jumlah anggota Bawaslu kabupaten/kota diusulkan menjadi 3 hingga 5 orang, Bawaslu provinsi 5 orang, dan Bawaslu RI 5 orang.

Khairul Fahmi mengusulkan agar jumlah anggota KPU RI tetap sebanyak 7 orang, KPU provinsi berubah menjadi 5 orang, dan KPU kabupaten/kota 5 orang.

Rekrutmen

Tak hanya desain kelembagaan penyelenggara pemilu, desain rekrutmen penyelenggara pemilu juga mendapatkan masukan. Anggota Dewan Pengawas Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengusulkan agar rekrutmen penyelenggara pemilu dilakukan secara desentralisasi. Tujuannya agar rekrutmen tidak menjadi beban KPU RI.

Desentralisasi rekrutmen ini penting juga bagi keterlibatan perempuan dalam pemilu. Dengan desentralisasi rekrutmen penyelenggara, aturan afirmasi perempuan akan lebih optimal dan partisipatif dalam pendaftaran dan pemantauannya.

Akademisi Universitas Indonesia, Sri Budi Eko Wardani mengusulkan pembekalan dan rekrutmen penyelenggara pemilu secara serentak. Menambah penjelasannya Titi, Dani menekankan afirmasi perempuan dalam proses seleksi penyelenggara pemilu. Telah banyak perempuan yang memiliki minat dan kemampuan di isu kepemiluan, namun menghadapi tantangan dalam proses seleksi.

“Di lapangan sudah mulai banyak perempuan yang memiliki minat terhadap isu elektoral. Problem seleksi perempuan tidak sederhana, seperti perlu dukungan keluarga,” tutup Dani.

Berdasarkan pantauan Dani, patronase terjadi dalam seleksi penyelenggara pemilu tingkat nasional, terutama pada tahap uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Waktu rekrutmen yang sangat dekat dengan tahapan pemilu juga membuat penyelenggara pemilu terpilih tak punya cukup waktu untuk adaptasi regulasi dan orientasi. Akibatnya, terjadi masalah profesionalitas di kemudian hari.

“Ketika dilantik, harus segera menghadapi tahapan pemilu, tidak ada orientasi. Sehingga terjadi problem profesionalitas,” ungkap Dani. []

AMALIA SALABI