August 8, 2024

Fadli Ramadhanil: Paralegal Pemilu untuk Kuatkan Penegakan Hukum Pemilu

Belum kuatnya kesadaran masyarakat berpolitik berdampak kurang pedulinya masyarakat terhadap pemilu, khususnya dalam pengawasan. Kalau pun ada bagian masyarakat yang mengawasi, pelaporan dugaan pelanggaran kepada lembaga pengawas dan kepolisian amat berbelit. Pada Pemilu 2009, banyak penanganan pelanggaran pemilu yang tak ditindaklanjuti pengawas pemilu. Ada beberapa sebab. Salah satunya, laporan yang diberikan masyarakat tak memenuhi standar dari pengawas pemilu.

Berlatarbelakang itu, para pegiat pemilu dan hukum membentuk Paralegal Pemilu. Jejaring penegakan hukum pemilu ini bertugas memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan dugaan pelanggaran. Jadi, paralegal ini berbasis komunitas. Selain memberikan pendidikan politik komunitas mereka, paralegal pemilu juga diharapkan, memfasilitasi masyarakat dalam menentukan pelanggaran pemilu ke depan.

Berikut wawancara jurnalis rumahpemilu.org, Bagus Purwoadi, salah satu penggerak Paralegal Pemilu, Fadli Ramdanil di Kantor LBH Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat (12/1).

Terdiri dari siapa/lembaga apa paralegal pemilu?

Paralegal pemilu sebenarnya merupakan komunitas paralegal yang sudah ada di LBH Jakarta. Beberapa teman-teman sudah menjadi paralegal umum.  Mereka berasal dari sejumlah komunitas beragam. Ada yang dari komunitas buruh, komunitas petani, komunitas mahasiswa. Lalu bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, kami meningkatkan kemampuan dan pengetahuan paralegal di bidang pemilu. Maka, jadilah paralegal penegakan hukum pemilu.

Kami menyadari, sebenarnya proses pemilu sangat rumit. Tapi pemilu sangat penting bagi masyarakat karena orang-orang di pemerintahan akan dipilih.

Bisa diceritakan proses awal terbentuknya beserta kegiatan yang dilakukan? Apa saja bentuk kerja paralegal pemilu ini?

Kegiatan paralegal pemilu ialah melakukan pendidikan politik bagi komunitasnya. Misalnya, mensosialisasikan pentingnya memilih, mensosialissaksikan tentang pentingnya partisipasi masyarakat. Jadi, tak hanya dalam mengajak memilih, tapi juga mengawal pemilu agar berlangsung secara Jurdil dan Luber.

Kemudian yang paling penting itu, paralegal ditugaskan memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan dugaan laporan. Nah, seperti kegiatan-kegiatan advokasi beberapa waktu belakangan ini, paralegal pemilu mendampingin itu.

Perbedaan perspektif hukum, khususnya pidana, dalam pemilu antar pihak pengawas dan kepolisian menjadi hambatan penegakan hukum pemilu. Bagaimana paralegal menyikapi itu?

Proyeksi penegakan hukum paralegal pemilu ingin melakukan kritik terhadap hal itu juga. Belum ada kesepahaman antara aparatur penegak hukum pemilu, baik itu Bawaslu, kepolisian dan lain-lainnya. Terutama soal dugaan pelanggaran di media elektronik seperti kampanye-kampanye politik yang tersebar di beberapa media.

Perludem punya pengalaman melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu. Tapi ketika dilaporkan ke kepolisian, kepolisian menghentikan prosesnya karena mereka berpendapat, dugaan pelanggaran yang dimaksud tak memenuhi unsur pidana. Jadi, belum ada kesepahaman antara penegak hukum pemilu terkait dengan dugaan pelanggaran.

Bagaimana menghubungkan antarpihak yang terlibat untuk membangun pemahaman bersama?

Seharusnya pemaknaan terhadap ketentuan pelanggaran tak bergantung perihal normatif tapi juga gramatikal. Seharusnya ada pendekatan-pendekatan lain yang dilihat aparat kepolisian dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran. Misalnya kedekatan waktu antara penyampaian iklan tersebut dengan pelaksanaan pemilu. Ini kan seperti ada kepentingan.

Kemudian bisa merujuk pada informasi yang disampaikan kepada publik melalui siaran televisi. Masyarakat menonton. Masyarakat pula yang menentukan pilihan. Jadi, secara tak langsung ini termasuk usaha memengaruhi masyarakat agar memilih partai atau peserta pemilu yang tampil di televisi.

Kita bisa lihat ada suatu hubungan sebab-akibat ya. Antara alat peraga yang bermunculan di banyak tempat seperti spanduk, baliho dan lain-lain itu, dengan kegiatan kampanye yang dilakukan di media-media. Memang salah satu kritik yang ingin disampaikan memang itu, belum ada kesepahaman.

Bagaimana paralegal mendorong partispasi masyarakat dalam penegakan hukum di pemilu. Atau, bagaimana masyarakat memanfaatkan paralegal pemilu ini?

Paralegal melakukan diskusi komunitas, sosialisasi kepada komunitasnya. Dari diskusi, kemudian kami pun mengadakan konferensi pers. Nah itu merupakan bagian dari sosialisasi kita kepada masyarakat. []