Wakil Ketua Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ahmad Riza Patria, mengatakan pihaknya menyetujui pembentukan daerah pemilihan (dapil) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kewenangan KPU membentuk dapil diyakini lebih memenuhi prinsip keadilan dan dapat menghindari konflik kepentingan, terutama kepentingan partai-partai besar di parlemen.
“Saya setuju dapil dan jumlah kursi ditetapkan oleh KPU. Bikin yang adil, yang baik. Jangan kasih ke DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), karena pandangan mereka pasti kekuasaan,” tegas Riza, pada acara “Konsolidasi Masyarakat Sipil Kawal RUU Pemilu” di Kuningan, Jakarta Selatan (22/12).
Berkenaan dengan hal tersebut, koalisi masyarakat sipil pun menghendaki pembentukan dapil oleh KPU. Menurut koalisi, hal ini mesti dilakukan untuk mencegah praktek gerry mandering, sekaligus membenahi ketidakproporsionalitasan jumlah kursi di masing-masing daerah.
“Sejak awal kami memandang bahwa apabila KPU membentuk dapil, hasilnya akan lebih sehat dan adil, karena jauh dari kepentingan politik yang dimiliki oleh masing-masing partai,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, yang merupakan bagian dari koalisi masyarakat sipil.
Koalisi masyarakat sipil berharap isu pembentukan dapil tak menjadi pembahasan alot di dalam rapat Pansus RUU Pemilu, sebab waktu pembahasan hanya tinggal empat bulan. RUU Pemilu mesti selesai tepat waktu agar tak menghambat tahapan Pemilu Senrentak 2019.