April 19, 2024
iden

Hakikat Pengunduran Diri Bacaleg

Tiba-tiba saya teringat dengan pernyataan seorang komisioner KPU Provinsi yang pernah dimandatkan untuk melakukan fit and proper test dalam seleksi calon anggota KPU Kabupaten. Waktu itu, ia menyatakan bahwa klausula dari peraturan kepemiluan tidak membutuhkan tafsir dan pemaknaan lebih lanjut.

Telisik penuh telisik, paradigma semacam itu amat berbahaya. Kita tidak perlu kaget, kalau banyak penyelenggara pemilu kemudian harus berhadap-hadapan dengan Parpol atau Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di ruang-ruang pengadilan. Dan satu kendala yang sering mereka hadapi, di sana, di meja hijau itu, bukan lagi perdebatan sebab sudah memang demikian ketentuannya.

Suatu postulat hukum bahwa setiap ketentuan yang sudah jelas, tidak perlu ditafsirkan menjadi “barang jualan” yang tidak laku. Komisioner yang tidak memiliki pengetahuan dan penalaran hukum, pun pada akhirnya dipaksa untuk menjelaskan ratio legis, atau dengan kata lain apa pertimbangan filsufis, sosiologis-politiknya sehingga ia bertindak berdasarkan peraturan pelaksanaan kepemiluan yang telah dibentuk oleh atasan yang berwenang.

Agar saya tidak dikatakan membual, begini contoh konkretnya: Pasal 23 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara imperatif mengikat bagi semua jajaran KPU, bahwa disaat menemukan peristiwa Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) mengundurkan diri setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), Bacaleg bersangkutan tidak dapat diganti. Yang dapat dilakukan adalah mencoret Bacaleg tersebut, dan menggeser Bacaleg diurutan berikutnya untuk mengganti posisi Bacaleg yang telah mengundurkan diri.

Pertanyaan yang kemudian menjadi penting untuk dijawab dalam peristiwa itu;  dengan lex rubrica masih di Pasal 23 PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Jika  Bacaleg yang mengundurkan diri tidak dapat diganti, mengapa tidak berlaku sama bagi Bacaleg yang tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon karena adanya tanggapan masyarakat atau karena meninggal dunia? Dengan pertanyaan yang sama lagi, mengapa kalau Bacaleg perempuan yang mengundurkan diri, masih dapat diganti pula dengan pertimbangan kuota 30 persen keterwakilan perempuan belum terpenuhi?

Pengunduran Diri

Pertanyaan di atas merupakan kegiatan meta-teori hukum guna membongkar hakikat pengunduran diri Bacaleg setelah penetapan DCS. Hakikat yang dapat menerangkannya, yaitu “penarikan hak secara sukarela menyebabkan gugurnya kewajiban pemenuhan hak, namun tidak berlaku sama kalau kewajiban yang harus dilaksanakan, materi, waktu dan tempat harus disediakan guna pelaksanaan kewajiban tersebut.”

Pertama, Bacaleg tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terkait dengan persyaratan bakal calon. Keadaan semacam ini dapat diganti, sudah jelas bersangkut-paut dengan kewajiban Bacaleg sebagai representasi politik peserta pemilu.

Syarat Bacaleg yang ditetapkan berdasarkan UU Pemilu dan PKPU a quo jika dimaknai secara a contrario dan resiprositas, di satu sisi merupakan “hak” bagi KPU untuk diperoleh, di sisi lain menjadi kewajiban bagi Bacaleg. Kendatipun demikian dalam peraturan kepemiluan, hal itu tidak terbaca exspressis verbis berupa “hak” namun pahamilah secara an sich sebagai “kewenangan” karena sudah bergeser dalam domain hukum publik.

Kedua, Bacaleg meninggal dunia masih dapat dilakukan penggantian. Keadaan ini tidak terukur dalam konteks kewajiban, tidak juga dalam konteks pelepasan hak secara sukarela. Namun berhubungan dengan suatu keadaan yang tidak memberikan pilihan kepada seseorang untuk mempertahankan haknya, baik sebagai suatu keadaan memaksa maupun karena keadaan darurat.

Bacaleg tiba-tiba meninggal dunia setelah penetapan DCS. Ini bukan pelepasan hak secara sukarela melainkan pelepasan hak karena sudah demikian jalannya, sehingga tidak menggugurkan kewajiban pihak atau oknum lain (baca: KPU) menunaikan hak tersebut dalam modifikasi resiprositas, suatu kewajiban yang juga tereduksi sebagai kewenangan.

Ketiga, Bacaleg mengundurkan diri tidak dapat diganti. Saya kira keadaan ini tidak perlu dijelaskan secara detil lagi, sebab hakikatnya sudah terbaca diawal sebagai pelepasan hak secara sukarela. Tidak menimbulkan kewajiban bagi oknum lain. Logikanya, jika hak sudah tidak ada, maka kewajiban atau kewenangan sudah pasti gugur dengan sendirinya.

Keempat, Bacaleg perempuan mengundurkan diri dapat diganti, karena prasyarat kuota 30 persen keterwakilan perempuan belum terpenuhi. Sepintas lalu, keadaan ini memang terjadi penarikan hak secara sukarela, namun ada akibat hukum lainnya berupa kewajiban yang harus dipenuhi. Apa kewajiban itu?

Syarat pengajuan Bacaleg oleh partai politik, wajib memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam mewujudkan asas representasi kebijakan afirmatif. Bahkan di luar alasan itu, Bacaleg perempuan yang mengundurkan diri dapat menyebabkan tercabutnya hak politik Bacaleg lainnya di luar kehendak yang diinginkan, sehingganya menjadi beralasan Bacaleg perempuan yang mengundurkan diri dapat diganti.

Berhalangan Tetap

Empat keadaan yang disebutkan dalam PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, masih terdapat satu bentuk keadaan yang tidak terwadahi. Yaitu dalam ihwal Bacaleg sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan aktivitasnya secara permanen.

Tentu keadaan Bacaleg sakit tidak dapat dipersamakan dengan Bacaleg yang mengundurkan diri. Bukti tertulis yang dapat menerangkannya saja berbeda. Seseorang dinyatakan sakit, bukti tertulisnya adalah surat keterangan sakit dari dokter yang kompeten. Sementara seseorang yang mengundurkan diri, bukti tertulisnya yaitu surat pengunduran diri berdasarkan posisi atau kedudukannya.

Bentuk-bentuk penafsiran hukum, salah satunya mentakwilkan apa yang disebut penafsiran restriktif. Suatu bentuk penafsiran yang mengembalikan suatu peristiwa pada domain utamanya. Domain utama dari suatu keadaan antara seseorang sakit dan meninggal dunia, kedua-duanya berakibat pada kondisi berhalangan tetap. Genusnya yaitu berhalangan tetap, sedangkan speciesnya terdiri atas: sakit atau meninggal dunia.

Bacaleg yang sakit sehingga tidak dapat menjalankan aktivitasnya secara permanen tidak memandang pada jenis kelamin, laki-laki atau perempuan. Kedua-duanya dapat diusulkan penggantian oleh partai politik sepanjang jadwal dan tahapan  penggantian tersebut belum lampau waktu. []

DAMANG AVERROES AL-KHAWARIZMI

Penulis Buku “Carut-marut Pilkada Serentak 2015”