Persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2015 tinggal satu bulan menuju hari pemungutan suara pada Rabu, 9 Desember 2015. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim seluruh kegiatan yang direncanakan sudah berjalan optimal. KPU telah melewati tahapan pemutakhiran data, pendaftaran pemilih, kampanye pasangan calon, dan saat ini mulai masuk pada tahapan pencetakan dan distribusi logistik.
Akan tetapi masalah pencalonan masih mengganjal pelaksanaan pilkada karena memengaruhi pencetakan surat suara. Tiga daerah bercalon tunggal belum bisa melakukan pencetakan surat suara, menunggu hasil simulasi surat suara. Sementara tujuh daerah lain masih menunggu putusan MA dan rekomendasi panwas. Untuk mengetahui sejauh mana kesiapan KPU RI, berikut wawancara Debora Blandina, jurnalis Rumah Pemilu dengan Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik (8/11).
Pilkada serentak tinggal satu bulan, sudah sejauh apa persiapan KPU?
Persiapan teknis sudah terpenuhi semua, kegiatan yang direncanakan sejak awal bisa dilaksanakan. Untuk satu bulan terakhir, semua jenis sosialisasi akan dioptimalkan baik sosialisasi langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat.
Pada masa-masa akhir ini kegiatan fasilitasi logistik sudah mulai dilakukan, jadi kesibukan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota sudah memasuki puncak. Surat suara sudah mulai dicetak dan dalam waktu dekat akan dimulai distribusi.
Bagaimana persiapan tiga daerah yang akan melaksanakan pilkada dengan calon tunggal?
Kami sudah mengunjungi ketiganya dan di dua daerah, yakni Tasikmalaya dan Timor Tengah Utara, sudah dilakukan simulasi untuk melihat bagaimana respon masyarakat terhadap surat suara. Fasilitasi logistik sudah berjalan lewat mekanisme penunjukan langsung, lelang sederhana, dan lelang cepat.
Sejauh ini, penyelenggara di tiga daerah konsen terhadap sosialisasi pemilihan model baru. Kami sudah menggiatkan sosialisasi dan meminta pasangan calon tunggal untuk tetap melakukan kampanye.
Apakah di tiga daerah bercalon tunggal ada pemantau yang mendaftar?
Dua daerah, Kota Manado dan Tasikmalaya sudah ada pemantau yang mendaftar, tinggal di Timor Tengah Utara belum ada pemantau yang mendaftar. Maka masa pendaftaran pemantau diperpanjang hingga H-3.
Mereka harus daftar di daerah tersebut, atau kalau ada lembaga pemantau jangkauannya kecamatan harus mendaftar di KPU Kabupaten/Kota, pemantau tingkat Kabupaten/kota mendaftar di KPU Provinsi dan pemantau untuk provinsi harus mendaftar di KPU RI.
Mekanisme pemantauan tergantung mereka sendiri, tapi biasanya yang banyak disasar adalah hari pemungutan suara. Mereka harus memiliki tanda pengenal dan boleh masuk TPS untuk memantau. Akan tetapi kami tidak akan memberi form C1. Kalau mau difoto silakan.
Di tiga daerah masih terdapat masalah calon bebas bersyarat, apa tindakan KPU RI?
Instruksi kepada tiga daerah yang ada calon bebas bersyarat. Kami menyampaikan kepada mereka agar memperhatikan pencetakan surat suara. Kedua, menunggu rekomendasi Bawaslu. Ketika rekomendasi sudah sampai, maka KPU di daerah akan segera mengambil keputusan.
Ada kesan KPU di daerah mengulur penyelesaian masalah calon yang bebas bersyarat dan tidak melakukan rekomendasi Panwas, misalnya Boven Digoel dan Manado…
Nanti kami telusuri, yang jelas mereka harus mengambil keputusan. Jika tidak diambil oleh kabupaten maka akan diambil alih provinsi.
Antara mantan narapidana dan terpidana itu beda. Terpidana itu belum tentu juga dikurung. Misalnya dia hanya dikurung enam bulan dari masa percobaan satu tahun, yang bersangkutan tidak ditahan tapi bebas. Tapi statusnya itu masih terpidana.
Mereka yang sudah melampaui masa kurungannya disebut mantan terpidana. Jadi kalau hukumannya belum selesai tapi masih diluar, statusnya belum mantan terpidana. Jadi itulah yang terjadi pada calon di Kota Manado, Kabupaten Bone Bolango, dan Kabupaten Boven Digoel.
Sejauh ini tidak ada tindakan karena Panwanya sendiri mengatakan apa yang diambil KPU kemarin benar.
Apakah KPU yakin masalah pencalonan bisa selesai tepat waktu dan tidak mengganggu pencetakan surat suara?
Secara keseluruhan mereka tidak terkendala lagi untuk mencetak surat suara dan yang lainnya bahkan sudah disiapkan.Tinggal empat daerah masih sengketa di Mahkamah Agung dan tiga calon berstatus bebas bersyarat. Yang di MA sudah bisa disimulasikan kira-kira kalau diterima bentuk surat suaranya begini, kalau ditolak begini. Kita optimis bisa selesai tepat waktu. []