Presiden Joko Widodo berpotensi terjebak pada pilihannya sendiri soal syarat pencalonan presiden 20 persen kursi atau 25 persen suara sah nasional. Tidak ada yang bisa menjamin bahwa Presiden Jokowi akan dengan mudah mengumpulkan syarat dukungan pencalonan presiden senilai 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah pemilu nasional.
“Kalau syarat 20 persen artinya presiden harus punya partai kuat untuk mencalonkan dirinya. Apakah presiden punya partai? Yang punya partai yang lain,” kata Feri Amsari, Direktur Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas pada Diskusi Media “Menuju Sidang Paripurna RUU Pemilu: Pertaruhan Jangka Pendek Pembentuk UU?” di Jakarta (19/7).
Jokowi dinilai bukan orang terkuat di partainya sekarang. Keputusan partai untuk mencalonkan presiden tidak berada mutlak pada dirinya. Partai berpotensi mengubah keputusan siapa presiden yang akan dicalonkan menjelang detik-detik akhir tahap pencalonan.
“Kalau mengandalkan partai-partai ini, menjelang putusan pencalonan presiden, Jokowi akan mendapatkan kejutan. Ambang batas pencalonan presiden jangan sampai menutup ruang bagi dirinya sendiri,” tegas Feri.
Seperti diketahui, Pemerintah dan mayoritas partai politik pendukungnya menginginkan masih adanya ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara sah nasional. Padahal, ambang batas pencalonan presiden jelas sebuah keniscayaan untuk dihapuskan dalam konsep pemilu serentak.