November 27, 2024

KPU Ingin Kembangkan Teknologi Penyusunan Dapil

Komisi Pemilihan Umum ingin mengembangkan teknologi penyusunan daerah pemilihan (dapil) DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu 2019. Sistem informasi daerah pemilihan ini akan menjadi alat bantu bagi KPU provinsi dan kabupaten/kota yang berkewenangan membentuk dapil pemilu parlemen daerah. Alat bantu ini pun akan membuat intervensi kepentingan peserta pemilu terhadap KPU di daerah akan lebih mungkin dicegah.

“Dalam sistem ini kami akan sertakan variabel-variabel pembentukan dapil. Tujuh prinsip penyusunan dapil di PKPU bisa jadi pertimbangan dalam penarikan garis,” kata komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay selepas diskusi “Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi untuk Pemilu 2019” di Jakarta (6/4).

Hadar menjelaskan, Peraturan KPU 5/2013 sudah mencantumkan prinsip penyusunan dapil. Sistem informasi dapil digunakan agar memudahkan dan memastikan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota menerapkan prinsip penyusunan dapil. Ini juga tanggungjawab KPU sebagai lembaga penyelenggara yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Hadar menginformasikan, pada Pemilu 2014, sistem informasi dapil sudah digunakan tapi masih sederhana. Tujuh prinsip penyusunan dapil belum diterapkan utuh sebagai variabel pembentuk.

“Peta yang nantinya akan digunakan pun bukan hanya peta batas administrasi tapi juga peta aspek geografis yang lain seperti jaringan jalan, sungai, dan perbedaan ketinggian,” jelas Hadar.

Deputi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa “Ninis” Nur Agustyati menilai keinginan KPU itu penting dilakukan. Ia mengingatkan, masih ada dapil di Pemilu 2014 yang tak sesuai dengan prinsip penyusunan dapil.

“Masih ada dapil yang terputus atau lompat. Masih ada yang jumlah kursinya timpang. Masih ada juga yang disproporsional,” kata Ninis.

Menurut Ninis, dengan adanya sistem informasi pendapilan, simulasi penyusunan dapil bisa dilakukan mudah. Standar dapil pun bisa lebih konkret sehingga lebih mengecilkan kemungkinan masuknya kepentingan peserta pemilu terhadap KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. []