November 15, 2024

Langgengnya Rivalitas Penyelenggara Pemilu

Rivalitas lembaga penyelenggara pemilu tak mereda dan malah dilanggengkan. Padahal, merujuk UU Pemilu, ketiga lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu. Pegiat pemilu dan akademisi menempatkan ini sebagai salah satu masalah prinsipil yang penting dievaluasi serius.

“Lembaga penyelenggara pemilu saling bersaing. Peraturan Bawaslu tidak ada yang me-refer Peraturan KPU. Padahal yang diawasi adalah tahapan pemilu,” tandas Peneliti senior Network for Democrcay and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay pada diskusi virtual terbatas para pegiat pemilu dan akademisi (28/12).

Menurut Hadar, salah satu bentuk rivalitas antara KPU dan Bawaslu yakni, Peraturan Bawaslu kerap tak merujuk pada PKPU yang ada. Padahal, Bawaslu melakukan pengawasan melekat terhadap tahapan yang diselenggarakan oleh KPU.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini berpandangan, tak harmonisnya lembaga penyelenggara pemilu karena belum adanya peninjauan kembali makna kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu yang pernah disinggung Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, MK hanya mengatur tiga fungsi, yakni pelaksana, pengawas, dan penegak etik. MK tak bicara mengenai fungsi Bawaslu sebagai lembaga ajudikasi.

“Perlu diluruskan dalam undang-undang kita pembagian tugas yang tidak menegasikan satu sama lain dan pengertian satu kesatuan fungsi. Putusan MK hanya mengatur tiga fungsi sebagai pelaksana, pengawas dan penegak etik. Tidak bicara tentang fungsi Bawaslu sebagai hakim atau ajudikator,” ujar Titi.

Titi juga menyebutkan, desain kelembagaan yang ada tak memberikan keberimbangan dan keadilan atas posisi KPU dan Bawaslu. KPU sebagai pelaksana tahapan pemilu tak diberikan hak untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan Bawaslu.

“Ketika PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) dan PBB (Partai Bulan Bintang) diloloskan sebagai peserta pemilu, fakta hukum sebenarnya tidak mendukung putusan itu, tetapi KPU tidak bisa banding. Hal ini mencederai konsep keadilan pemilu. Di mana-mana keberimbangan itu harus ada,” tegas Titi.

Mantan Ketua Bawaslu RI, Bambang Eka Cahya Widodo menjelaskan, fungsi Bawaslu sebagai lembaga ajudikasi memang tak sedikit menjadi sorotan. Ia menekankan, fungsi ganda Bawaslu sebagai pengawas dan penegak hukum tidaklah ideal. Hasil pengawasan Bawaslu tak bisa menjadi bukti di persidangan namun mempengaruhi pandangan anggota Bawaslu dalam memutus. Di sisi lain, wewenang Bawaslu untuk menindak pelanggaran pemilu juga tak disertai dengan perangkat hukum yang efektif.

“Hasil pengawasan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa digunakan sebagai apa? Sebagai pihak yang menyelesaikan sengketa, dia harus memisahkan diri dari hasil pengawasannya,” pungkas Bambang.

Senada dengan Bambang, Hadar menilai dua wewenang yang berbeda untuk lembaga yang sama menimbulkan konflik kepentingan. Ia juga mengkritik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas Bawaslu, Kepolisian, dan Pengadilan karena tak efektif menindak pelanggaran pidana pemilu.

“Sebaiknya Gakkumdu dihapuskan saja jika ada kesulitan antara Bawaslu dan Kepolisian. Jika ada kasus yang sensitif cenderung tidak diselesaikan,” kata Hadar.

Kelembagaan DKPP juga menjadi sorotan karena menambah sikap rivalitas lembaga penyelenggara pemilu. Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga, Ramlan Surbakti mengevaluasi DKPP dengan titik berangkat kasus pemecatan Evi Novida Ginting oleh DKPP. Kasus itu memperingatkan agar perlu pembedaan antara etik dengan kode etik yang bersifat lebih operasional. Anggota DKPP pun mesti dipastikan merupakan orang-orang yang memahami pemilu dengan baik.

Ramlan memandang wajar keberadaan DKPP apabila penyelenggara pemilu dianggap sebagai sebuah profesi.  Setiap profesi memiliki kode etik dan dewan kehormatan.

“Jika penyelenggaraan pemilu dilihat sebagai profesi, wajar jika punya dewan kehormatan, dan dewan kehormatan ini harus paham benar tentang profesi ini,” tutur Ramlan. []

AMALIA SALABI