November 27, 2024

Mengukur Keadilan Alokasi Kursi

Konversi suara menjadi kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menjadi diskursus dari pemilu ke pemilu. Para pegiat pemilu melobi agar Pemerintah menerapkan sistem konversi dengan tingkat disproporsionalitas paling rendah demi menjunjung tinggi prinsip keadilan. Adapun cara untuk mengukur keadilan alokasi kursi yakni dengan mengukur persentase kursi yang dimiliki masing-masing partai politik (parpol). Apabila persentase kursi setara dengan persentase perolehan suara dalam pemilu, maka itulah keadilan dalam alokasi kursi.

“Kalau partai A memperoleh 10 persen suara, maka keadilan terwujud dengan 10 persen perolehan kursi. Nah alokasi kursi dari Pemilu 2014 lalu tidak adil,” kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, kepada Rumah Pemilu (26/10).

Ketidakadilan alokasi kursi yang dimaksud Masykur dapat dilihat pada tabel berikut.

No.
Partai Politik
Perolehan Kursi Pemilu 2014
Persentase Suara
Adil/
Tidak Adil
Keterangan
1.
PDI Perjuangan
109
19,4 %
Adil
2.
Golkar
85
15,1 %
Tidak Adil
Lebih 6 kursi
3.
Gerindra
68
12,1%
Tidak Adil
Lebih 5 kursi
4.
Demokrat
58
10,4%
Tidak Adil
Lebih 3 kursi
5.
PAN
43
7,8%
Tidak Adil
Lebih 5 kursi
6.
PKB
52
9,3%
Tidak Adil
Kurang 5 kursi
7.
PKS
39
7,0%
Tidak Adil
Lebih 1 kursi
8.
Nasdem
39
6,9%
Tidak Adil
Kurang 3 kursi
9.
PPP
37
6,7%
Tidak Adil
Lebih 2 kursi
10.
Hanura
30
5,4%
Tidak Adil
Kurang 14 kursi

 

“Di Pemilu 2014 lalu, dengan metode Kuota Hare, hanya PDI (Partai Demokrasi Indonesia) Perjuangan yang memperoleh kursi setara dengan perolehan suaranya. Golkar (Golongan Karya), Gerindra (Gerakan Indonesia Raya), Demokrat, PAN (Partai Amanat Nasional), PKS (Partai Keadilan Sejahtera), dan PPP (Partai Persatuan Pembangunan) kelebihan kursi dari perolehan suaranya. Sementara PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), Nasdem dan Hanura (Hati Nurani Rakyat) mengalami kekurangan dari presentase suara yang diperolehnya. Ini tidak adil,” terang Masykur.

Dalam Rancangan Undang Undang Penyelenggaraan Pemilu, formula perolehan kursi disebutkan pada Pasal 399. Pasal tersebut menyatakan bahwa alokasi akan dilakukan dengan membagi suara sah tiap parpol dengan bilangan pembagi 1,4 dan diikuti secara berurut oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya. Metode tersebut adalah metode Sainte Lague Modifikasi. Metode ini dinilai Masykur mempertinggi tingkat disproporsionalitas yang mengancam keadilan alokasi kursi.