MK Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin dalam PHPU Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden (PHPU Presiden) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Melalui Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, Mahkamah menilai permohonan pasangan calon nomor urut 01 tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat (22/4).

Selain itu, Suhartoyo menyatakan Mahkamah juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengelompokkan dalil AMIN menjadi enam klaster, yakni independensi penyelenggara pemilu, keabsahan pencalonan Gibran, politisasi bansos, mobilisasi aparatur negara, prosedur penyelenggara pemilu, dan pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Namun hakim menilai klaim yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat, beberapa klaim bahkan tidak diberikan pertimbangan lebih lanjut karena tidak cukup memiliki relevansi.

Tiga hakim konstitusi yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Hal itu menjadikan pertama kali dalam sejah, putusan PHPU diwarnai dissenting opinion. Saldi menyatakan, seharusnya MK memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah berkenaan politisasi bansos dan mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN), menurutnya hal tersebut beralasan menurut hukum.

Hal yang sama juga disampaikan Enny Nurbaningsih. Menurut Enny, untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan PSU, karena diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah.

Sementara, Arief Hidayat mengatakan, seharusnya Mahkamah memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara dalam waktu 60 hari dan melarang adanya pembagian bansos sebelum dan pada saat pemungutan suara ulang. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.