Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Maybrat Tahun 2017 di satu tempat pemungutan suara (TPS), yaitu TPS 01 Kampung Iroh Sohser, Distrik Aitinyo Tengah. Di TPS tersebut ditemukan fakta bahwa semua pemilih yang telah menerima surat suara menyerahkan kembali surat suara tersebut kepada seseorang bernama Marthen Antoh untuk dicoblos.
“Berdasarkan bukti dan fakta persidangan tersebut, menurut penilaian Mahkamah, dalil pemohon yang menyatakan Marthen Antoh melakukan pencoblosan berkali-kali terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata salah seorang hakim MK saat membacakan pertimbangan hukum di ruang sidang MK, Jakarta (26/4).
Bukti dan fakta persidangan tersebut antara lain keterangan saksi pemohon bernama Vesterina Arwam yang menerangkan bahwa Marthen Antoh mencoblos lebih dari satu kali di TPS 01 Iroh Sohser. Saksi pihak terkait Marthen Antoh juga mengakui telah membantu pemilih mencoblos untuk pasangan calon nomor urut 1 dengan jumlah berkisar lima sampai dengan 10. Keterangan Bawaslu Provinsi Papua Barat dan video pencoblosan juga memperkuat hal tersebut.
Fakta persidangan juga bersesuaian dengan perolehan suara di TPS 01. Pasangan calon nomor urut 1 memperoleh suara sama dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih sesuai dengan Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), yaitu 66 suara. Dengan jumlah tersebut, apabila dilakukan pemungutan suara ulang, potensial mengubah hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon.
“Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Maybrat untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017 di satu TPS, yaitu TPS 01 Kampung Iroh Sohser, Distrik Aitinyo Tengah dalam waktu tiga puluh hari kerja setelah putusan ini diucapkan,” kata Arief Hidayat, ketua MK, saat membacakan putusan (26/4).