September 13, 2024

Regulasi Alokasi Kursi di RUU Penyelenggara Pemilu Semakin Tidak Adil  

Regulasi alokasi kursi di Rancangan Undang Undang (RUU) Penyelenggara Pemilu yang diajukan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai tidak lebih adil dari regulasi alokasi kursi dalam UU sebelumnya. Pasalnya, metode penghitungan perolehan kursi dengan Sainte Lague Modifikasi yang terdapat dalam RUU menimbulkan disparitas perolehan kursi yang lebih besar antara partai yang memperoleh suara terbanyak dengan partai yang memperoleh suara paling sedikit.
“Kalau kita simulasikan perolehan suara pada Pemilu 2014 dengan menggunakan metode penghitungan perolehan kursi yang diajukan Pemerintah di RUU, mayoritas partai mengalami pengurangan kursi. Hanya tiga partai yang diuntungkan,” terang Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, kepada Rumah Pemilu (26/10).
Masykur kemudian menjelaskan bahwa secara sistem, metode tersebut menyebabkan adanya pengalihan perolehan kursi dari partai kecil dan menengah kepada partai besar. “Kita mau metode yang dapat mengurangi disproporsionalitas dalam mengubah suara menjadi kursi. Nah metode konversi dalam RUU baru ini malah meningkatkan disproporsionalitas. Ketidakadilan semakin bertambah,” tegas Masykur.
Disproporsionalitas penyebab ketidakadilan yang dimaksud Masykur dapat dilihat dengan data sebagai berikut.
No.
Partai Politik
Perolehan Kursi di 2014
Perolehan Kursi dengan Metode RUU Baru
Tambahan Kursi
Pengurangan Kursi
1.
PDI Perjuangan
109
127
18
2.
Golkar
91
109
18
3.
Gerindra
73
82
9
4.
Demokrat
61
57
4
5.
PAN
48
38
10
6.
PKB
47
47
7.
PKS
40
33
7
8.
PPP
39
30
9
9.
Nasdem
36
26
10
10.
Hanura
16
11
5
Masykur berharap Pemerintah mempertimbangkan sistem alokasi yang diajukan Sekretariat Bersama (Sekber) Kodifikasi UU Pemilu. Regulasi tersebut tercantum pada pasal 174 dan 175 RUU versi Sekber.