Maraknya iklan yang dinilai masuk kategori kampanye politik di sejumlah lembaga penyiaran (stasiun televisi) dinilai lembaga masyarakat pemantau media, Remotivi sebagai kesalahan fungsi media. Penayangan iklan kampanye politik di luar masa kampanye yang hanya menayangkan tokoh partai pemilik stasiun TV beserta partainya menjadikan frekuensi milik publik malah diperuntukan pemilik TV.
Remotivi mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk lebih tegas menindak stasiun TV. Sebelumnya, Remotivi pernah mengeluarkan petisi melalui www.change.org kepada KPI agar berbuat lebih dari sekadar sanksi teguran kepada sejumlah stasiun TV yang menayangkan kampanye partai. Berikut wawancara jurnalis rumahpemilu.org, Heru Suprapto dengan Koordinator Divisi Advokasi dan Kampanye Remotivi, Roselina Lie.
Apa tujuan Remotivi mengeluarkan petisi kepada KPI?
Kami menilai tayangan kampanye politik di televisi telah menyalahi fungsi media sebagai wadah aspirasi masyarakat. Media massa yang menggunakan saluran frekuensi publik, tak pantas memanfaatkan saluran itu untuk kepentingan golongan politik tertentu. Mestinya digunakan untuk kepentingan umum. Grup MNC menayangkan “Kuis Kebangsaan†dengan password WIN-HT menyertai caleg Hanura. TV One banyak mengiklankan Abu Rizal Bakrie sebagai calon presiden Partai Golkar. Metro TV banyak mengiklankan Surya Paloh dan Partai Nasdem.
KPI sebagai lembaga negara yang berwenang menyusun dan mengawasi peraturan penyiaran, sekaligus penghubung antara lembaga penyiaran, pemerintah, dan masyarakat, dapat menindak tegas lembaga-lembaga penyiaran yang menayangkan iklan kampanye politik tertentu. KPI dinilai kurang memaksimalkan wewenangnya di dalam menghadapi kasus ini.
KPI telah mengeluarkan sanksi teguran kepada enam televisi yang menayangkan iklan kampanye politik. Apa itu dirasa cukup?
Tayangan kampanye politik di televisi sudah berlangsung lama. Tayangan seperti liputan khusus partai, iklan, bahkan kuis kampanye politik menghiasi berbagai televisi kita. Remotivi dan berbagai kelompok masyarakat lainnya telah lama mendorong KPI menindaklanjuti temuan adanya indikasi pelanggaran penyiaran berupa kampanye politik.
Sanksi berupa teguran dari KPI kepada lembaga penyiaran yang dianggap melanggar fungsi penyiaran publik, mestinya tak berhenti di situ saja. KPI mesti mengawasi persoalan ini terus menerus. Bahkan, mereka bisa saja kemudian menghentikan sementara program televisi itu untuk dikaji atau memberikan sanksi pembatasan durasi tayangan jika partai bersangkutan tetap mengeluarkan tayangan kampanye politik.
Bagaimana pandangan anda soal kepemilikan media massa oleh petinggi partai?
Banyak stasiun televisi saat ini dikuasai petinggi-petinggi partai yang juga mendeklarasikan dirinya sebagai calon presiden mendatang. Media-media itu lebih condong menayangkan kampanye politis berupa berita, iklan, maupun kuis dibandingkan tayangan yang bersifat untuk kepentingan publik. Hal ini meresahkan masyarakat.
Di masa menjelang pemilu ini, partai harusnya bisa menahan diri untuk tak memulai aktivitas kampanye apapun melalui media. Mereka mesti sadar, aturan hukum pemilu dan kepentingan publik diutamakan. Lagi pula, kampanye politik sebelum waktunya itu dapat menurunkan simpati masyarakat. Yang mesti dilakukan lembaga penyiaran dan partai adalah melakukan pendidikan politik yang benar, sehingga partisipasi memilih masyarakat di dalam pemilu meningkat.
Lembaga penyiaran yang dimiliki partai sangat riskan digunakan untuk kampanye politik. Bawaslu dapat mengambil peran di sini. Bagaimana pendapat anda?
Kami berharap, Bawaslu juga mengambil peran wewenangnya di dalam mengawasi pelanggaran hukum pemilu, dalam hal ini kampanye politik di luar masa waktunya dinilai melanggar hukum pemilu. Kami belum mendorong Bawaslu untuk menegur partai yang memanfaatkan media massa untuk berkampanye sebelum waktunya. Semestinya, Bawaslu melihat ini sebagai indikasi pelanggaran hukum pemilu dari peserta pemilu.
Dengan dorongan ke KPI, kami juga mengharapkan agar dapat berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU untuk menangani masalah ini secara bersama-sama. Hal ini dianggap penting demi kecerdasan politik masyarakat dan masa depan demokrasi dengan cara yang jujur, adil, dan terbuka.
Apa yang akan dilakukan Remotivi ke depan di dalam mengawal persoalan ini?
Remotivi akan menggalang dukungan publik untuk mendesak KPI agar menindaklajuti lebih jauh lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran penyiaran publik untuk kepentingan kampanye politik. Selain itu, upaya ini dilakukan sebagai bagian dari pendidikan politik dan media masyarakat. [HS]